Viral Aksi Kades Casmari Nyawer di Diskotek, Dana Desa Karangsari Cirebon Ditunda
Dedi menegaskan ia telah meminta kepada Kepala Inspektorat, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cirebon
Ulah Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Casmari, yang viral di media sosial saat saweran di diskotik, menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia menilai perbuatan tersebut tak sepatutnya dilakukan oleh seorang aparatur desa.
Dedi menegaskan ia telah meminta kepada Kepala Inspektorat, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cirebon, untuk melakukan pemeriksaan. Baik dari soal etik maupun asal uang yang digunakan Casmari untuk menyawer itu.
"Yang pertama dari sisi etik, yang kedua dari sisi penggunaan uangnya, uang yang dipakai nyawernya uang apa coba?" kata dia dikutip dari unggahan Instagramnya, Minggu (15/6).
Dedi bahkan menyatakan apabila tidak ada tindak lanjut dari pemeriksaan, maka saluran bantuan untuk Desa di Cirebon bakal dia tunda.
"Kalau Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak melakukan itu, maka kami akan menunda bantuan keuangan gubernur untuk desa di Cirebon," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, pihaknya telah meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mengklarifikasi kelakuan Casmari.
Dia sendiri mengatakan pihaknya mengetahui hal tersebut dari video kelakuan Casmari yang tersebar di media sosial.
"Kami juga tahu kan dari medsos ya. Terus kami sudah minta DPMD Kabupaten Cirebon untuk mengklarifikasi berita viral tersebut," katanya.
Ade menilai, selaku kepala desa, Casmari semestinya bisa jadi teladan masyarakat. Kendati, uang yang dia pakai buat menyawer di diskotek berasal dari kantong pribadi.
Dia juga menyinggung urusan dari kepercayaan Casmari. Dia mengatakan, kegiatannya di kelab malam tidak mencerminkan muslim yang baik.
"Sebagai kepala desa tentu ada etika, ada sisi moral yang harus dijunjung. Kalau yang bersangkutan mengaku saat itu banyak minum ya, walaupun uang pribadi sekalipun tapi karena yang bersangkutan ini kepala desa, seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakatnya," kata dia.
"Yang kedua kalau berbicara dari sisi agama yang menjadi kepercayaan, misalkan sebagai muslim tahu kan hal ini melanggar atau tidak dari sisi kepercayaan atau agama yang dianutnya," imbunya.
Saat ditanya apakah ada sanksi untuk Kades Casmari atas pelanggaran etik, Ade mengatakan DPMD Jabar tak bisa memberikan penindakan secara langsung. Dia menjelaskan bahwa wewenang tersebut berada pada Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai penanggung jawab desa.
Sanksi
Meski demikian, Ade menjelaskan bahwa DPMD Jabar bisa saja memberikan sanksi dalam bentuk yang lain. Yakni, berupa penundaan dana bantuan kepada Desa Karangsari yang dikepalai oleh Casmari.
"Yang bisa kami lakukan begini, saat ini kan kami sedang memproses bantuan keuangan untuk pembangunan desa. Jadi yang bisa kami lakukan, kami tunda bantuan keuangan untuk desa tersebut sepanjang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa ini belum ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten," jelasnya.
Sanksi tersebut, lanjut Ade, tak hanya dapat diberikan kepada Desa Karangsari, tetapi juga desa-desa lain di Jawa Barat apabila kedapatan bermasalah. Penundaannya akan berlangsung hingga ada penindakan atas pelanggaran tersebut.
Untuk bantuan dana desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri, rencananya akan dicairkan mulai Juli 2025. Nilainya sekitar Rp130 juta per desa.
"Untuk desa-desa yang bermasalah, itu pencairannya ditunda sampai masalahnya diselesaikan, sampai ada tindakan terhadap pelanggaran, apalagi yang kasus hukum dan kasus hukumnya menyangkut korupsi," ucapnya.