Sosok Kades Klapanunggal yang Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha
Ade Endang sendiri sudah meminta maaf usai surat permintaan THR-nya viral di media sosial.
Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Ade Endang Saripudin terancam disanksi buntut permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp165 juta kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi bahkan marah besar setelah mengetahui Ade Endang memalak berkedok permintaan THR kepada pengusaha. Demul, sapaan Dedi Muyladi, menegaskan Ade Endang harus diproses hukum.
"Saya cenderung kades sama dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan," kata Demul usai halalbihalal di rumah dinas Ketua MPR RI, Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4).
Demul mengaku sudah melaporkan kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Wiyagus terkait sikap Kades Klapanunggal.
"Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. (Hasilnya) Tunggu beberapa hari ini," pungkasnya.
Ade Endang sendiri sudah meminta maaf usai surat permintaan THR-nya viral di media sosial. Dia mengklarifikasi bahwa surat tersebut hanya bersifat imbauan agar memberikan THR.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,” kata Ade Endang melalui sebuah video.
Dia meminta pengusaha untuk mengabaikan surat tersebut karena sudah terlanjur viral.
“Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar dan saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut,” ujarnya.
Sosok Ade Endang
Ade Endang Saripudin mulai menjabat sebagai Kepala Desa Klapanunggal sejak tahun 2020. Kades yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Klapanunggal ini memenangkan Pilkades 2020 dengan perolehan suara signifikan.
Saat ini, Ade Endang jadi buah bibir masyarakat karena meminta THR hingga Rp165 juta kepada pengusaha. Tak hanya itu, dia disebut-sebut memotong dana bantuan sosial (bansos).
Pernah Dituduh Sunat Bansos
Ade Endang pernah dituduh melakukan pemotongan dana bansos hingga 50 persen. Dugaan penyunatan bansos ini terjadi pada 2021 lalu.
Saat itu, warga ramai-ramai mengeluh hanya menerima bansos Rp300.000 dari nominal seharusnya Rp600.000.
Tuduhan ini semakin memperkuat citra negatif yang melekat pada kepemimpinannya. Meskipun Ade Endang membantah tuduhan tersebut dan menyatakan adanya pihak lain yang terlibat, kasus ini tetap menjadi sorotan publik.
Pemerintah Kabupaten Bogor berencana menindaklanjuti kasus ini melalui inspektorat. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti adanya pelanggaran.
Di tengah kontroversinya, Ade Endang memutuskan menonaktifkan akun media sosialnya. Akun Facebook Ade Endang kini tak lagi aktif.