Bupati Bogor Tegaskan Larangan Minta THR kepada Perusahaan bagi Aparatur Wilayah Jelang Idul Fitri
Menjelang Idul Fitri 1447 H, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengeluarkan kebijakan tegas larangan minta THR kepada perusahaan bagi seluruh aparatur wilayah, demi menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang sehat.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, secara resmi melarang seluruh aparatur wilayah, termasuk kepala desa, untuk mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, di Cibinong pada Minggu, 8 Maret 2026, sebagai langkah antisipasi terhadap praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat maupun dunia usaha.
Surat keputusan resmi telah disebarkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa di Kabupaten Bogor. Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa suasana bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri dapat berlangsung dengan baik tanpa adanya praktik yang mencederai nilai-nilai ibadah.
Bupati Rudy Susmanto menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang sehat dan transparan, terutama di masa-masa menjelang hari raya. "Kita ingin di bulan suci Ramadhan dan menyambut hari raya Idul Fitri pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik akhirnya mencederai perjalanan puasa kita selama 30 hari," ujarnya, menegaskan komitmen Pemkab Bogor terhadap integritas.
Kebijakan Tegas untuk Integritas Aparatur
Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bogor ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga citra positif aparatur pemerintah. Bupati Rudy Susmanto berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan yang kondusif selama Ramadhan dan Idul Fitri. Ini juga merupakan upaya nyata untuk memastikan bahwa niat baik dalam beribadah tidak tercoreng oleh tindakan yang tidak etis.
Surat keputusan yang telah diedarkan menjadi panduan bagi seluruh elemen pemerintahan di tingkat daerah hingga desa. Dengan adanya larangan ini, diharapkan tidak ada lagi permohonan bantuan THR yang diajukan kepada pihak swasta. Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemkab Bogor dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Penegasan ini juga bertujuan untuk melindungi dunia usaha dari tekanan atau permintaan yang tidak semestinya dari aparatur. Pemerintah daerah ingin menciptakan iklim investasi dan bisnis yang sehat, di mana perusahaan dapat beroperasi tanpa gangguan. Integritas aparatur menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik dan dunia usaha.
Pengawasan dan Dukungan Anggaran Pemerintah Daerah
Untuk mendukung implementasi kebijakan larangan minta THR, pengawasan ketat terus dilakukan melalui Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bogor. Tim ini tetap aktif bekerja dan berkolaborasi dengan berbagai instansi penegak hukum. Kolaborasi melibatkan kepolisian, kejaksaan, serta jajaran pemerintah daerah untuk mencegah praktik pungutan liar yang tidak sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menambahkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan dukungan anggaran bagi pemerintah desa melalui pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD). Pencairan dana ini diproses pada periode menjelang Lebaran untuk memastikan kebutuhan operasional desa terpenuhi.
Dengan adanya pencairan ADD dan BHPRD, pemerintah desa diharapkan tidak lagi memiliki alasan untuk meminta bantuan finansial dari perusahaan. Dana tersebut seharusnya sudah mencukupi untuk kepentingan operasional dan kegiatan desa. "ADD dan bagi hasil pajak daerah memang dicairkan di bulan-bulan ini. Jadi itu seharusnya sudah cukup untuk kepentingan pemerintah desa," jelas Ajat.
Sejalan dengan Imbauan KPK dan Beban Perusahaan
Larangan yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor ini juga sejalan dengan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK secara konsisten mengingatkan agar aparatur pemerintah tidak meminta THR atau sumbangan dari pihak lain, termasuk dari dunia usaha. Hal ini penting untuk menjaga independensi dan mencegah konflik kepentingan.
Ajat Rochmat Jatnika menegaskan bahwa kewajiban pemberian THR bagi pekerja sudah diatur oleh pemerintah dan menjadi beban perusahaan kepada karyawannya. Aparatur pemerintah tidak seharusnya menambah beban tersebut dengan permintaan THR. "Bukan hanya kepala desa, semua juga tidak boleh melakukan hal-hal seperti itu. Ada kewajiban THR yang sudah diatur dan itu juga sudah membebani para pengusaha," kata Ajat, memperjelas cakupan larangan.
Kebijakan ini merupakan upaya kolektif untuk menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan transparan di Kabupaten Bogor. Pemkab Bogor berharap seluruh aparatur wilayah dapat mematuhi kebijakan ini. Tujuannya agar kegiatan menjelang Hari Raya Idul Fitri tetap berjalan dalam koridor yang baik dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi dunia usaha setempat.
Sumber: AntaraNews