Bacakan Aturan Hukum, Ini Alasan Ridwan Kamil Ogah Bertemu Lisa Mariana di Sidang
Seperti diketahui, agenda mediasi tersebut berakhir deadlock karena RK tidak hadir. Dia telah menguasakan urusan ini kepada tim kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil (RK), Muslim Jaya Butar Butar menegaskan, prinsipal kliennya tidak wajib hadir dalam mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ihwal gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana.
"Kami sudah menyampaikan bahwa dalam Pasal 6 Ayat 4 ada alasan yang sah bahwa prinsipal tergugat boleh tidak hadir,” kata dia di PN Bandung, Rabu (4/6).
Seperti diketahui, agenda mediasi tersebut berakhir deadlock karena RK tidak hadir. Dia telah menguasakan urusan ini kepada tim kuasa hukumnya.
Terkait ketidakhadiran kliennya, Muslim menjelaskan RK sedang menjalankan tugas atau profesi yang tidak bisa dia tinggalkan, yaitu terkait profesinya sebagai arsitek.
Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa prinsipal tidak wajib hadir saat mediasi maupun persidangan.
"Sebagai itikad baik, pak Ridwan Kamil sudah menyerahkan surat keterangan beliau kepada hakim mediasi. Itu landasannya, sehingga memenuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 bahwa ada alasan yang sah. Di samping itu ada surat kuasa yang diberikan pak Ridwan Kamil kepada tim untuk menghadiri mediasi. Itu sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 bahwa mediasi dapat diwakilkan kepada kuasa hukum," kata Muslim.
Mediasi Deadlock?
Selain itu, dia juga bilang telah memberikan resume kepada hakim mediator mengenai mediasi tersebut. Kendati begitu, pihak penggugat atau Lisa menyebut bahwa mediasi tidak menemukan kesepakatan dengan absennya Ridwan Kamil sebagai prinsipal.
“Kalau misalnya pihak sebelah, kuasa hukum deadlock, ya itu hak dia. Ini sidang tidak ada kesepakatan, yang pasti nanti ada panggilan berikutnya untuk persidangan, kira-kira gitu hasilnya tadi,” jelas Muslim.
“Selanjutnya nanti tidak perlu Pak Ridwan Kamil hadir, hanya kuasa hukumnya saja yang hadir," imbuh dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan mengungkap alasan gagalnya proses mediasi itu lantaran RK tak hadir secara prinsipal.
“Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya Bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan,” katanya kepada awak media di PN Bandung, Rabu (4/6).
“Kenapa tidak menemukan kesepakatan? Yang pertama, kami mengacu dalam Perma nomor 1 tahun 2016 bahwa mediasi itu harus dihadiri oleh prinsipal langsung,” imbuh dia.