Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Gugatan Lisa Mariana, PN Bandung Jadwalkan Ulang ke 28 Mei 2025
Majelis hakim sempat menskor sidang sekitar 20 menit, namun pihak RK tak kunjung hadir hingga pukul 11.30 WIB.
Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil (RK) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (19/5), ditunda karena pihak tergugat atau tim kuasa hukumnya tidak hadir.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Mei 2025. Sebelumnya, majelis hakim sempat menskor sidang sekitar 20 menit, namun pihak RK tak kunjung hadir hingga pukul 11.30 WIB.
“Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” ujar Panji sebelum menutup sidang.
Pantauan di lokasi menunjukkan, meja yang disediakan untuk pihak tergugat kosong selama proses persidangan berlangsung.
Menanggapi ketidakhadiran tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan pengunduran jadwal kepada PN Bandung.
“Surat tersebut telah kami kirim pada Senin, 19 Mei 2025, pagi hari,” jelas Muslim dalam keterangan tertulis kepada media.
Ia juga membenarkan, surat pemanggilan sidang perdana perkara bernomor 184/Pdt.G/2025 telah diterima. Ketidakhadiran tim kuasa hukum, lanjutnya, bukan bentuk ketidakpatuhan hukum, melainkan karena alasan teknis dan untuk mempelajari materi gugatan secara menyeluruh.
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” tegasnya.
Muslim memastikan kliennya berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan hukum yang ada.
“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” tandasnya.