Ridwan Kamil Usai Bercerai dengan Atalia Praratya: Berpisah Jalan Terbaik yang Dapat Ditempuh
Ridwan Kamil mengatakan, keputusan tersebut diambil secara baik-baik tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa perceraian dengan istrinya Atalia Praratya merupakan jalan terbaik yang disepakati oleh kedua belah pihak setelah melalui proses panjang.
"Kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandung, Rabu (7/1), demikian dikutip Antara.
Ridwan Kamil mengatakan, keputusan tersebut diambil secara baik-baik tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain.
Akui Khilaf
Dia mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina rumah tangga terdapat berbagai kekhilafan dan keterbatasan dari dirinya, yang menyebabkan munculnya sejumlah ketidaksepahaman yang berujung kepada perceraian.
“Karenanya saya menghormati sepenuhnya keputusan Atalia Praratya sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya,” kata Ridwan Kamil.
Meski telah berpisah, dia menegaskan komitmen khususnya dalam menjalankan peran dan tanggung jawab bersama terhadap kedua anaknya.
“Kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas kami berdua,” kata dia.
RK Minta Maaf Khusus ke Atalia
Lebih lanjut, Ridwan Kamil secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada Atalia serta mendoakan yang terbaik untuk mantan pendamping hidupnya tersebut.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak akibat kegaduhan yang muncul dari persoalan pribadinya.
“Dari hati saya yang terdalam, dengan ini saya menghaturkan permohonan maaf kepada semua pihak dan semua yang terdampak atas kegaduhan yang tidak seharusnya,” kata Ridwan Kamil.
Sah Bercerai
Pengadilan Agama Bandung secara resmi mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh anggota DPR RI Atalia Praratya kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sidang putusan sendiri digelar secara elektronik pada Rabu (7/1).
“Bahwa gugatan yang diajukan oleh Inisial AT kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” kata Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopiyan, dijumpai Pengadilan Agama Bandung, Rabu (7/1).
Ia tidak dapat menguraikan secara mendetail pertimbangan majelis hakim. Sebab pemeriksaan dilakukan berdasarkan menurutnya dilakukan secara tertutup sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang nomor Nomor 7 tahun 1989.
Disinggung soal hak asuh anak, Ikhwan menyebut bahwa keduanya bersepakat menyerahkan hak asuh Zahra ke ibunya.
“Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya,” ujar dia.
Adapun soal proses persidangan yang relatif cepat dari mulai pendaftaran ke putusan, Ikhwan menyebut hal itu lantaran rangkaiannya dilaksanakan secara hybrid.
Kendati gugatan telah resmi dikabulkan, Ikhwan menyebut pihaknya majelis hakim memberikan waktu kepada kedua belah pihak bilamana ada yang hendak mengajukan banding.
“Masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari,” ujar dia.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Atalia dan Ridwan Kamil, telah mengumumkan resmi berpisah secara baik-baik. Itu usai mediasi pada Jumat 19 Desember 2025, dihadiri langsung oleh kedua prinsipal bersama kuasa hukum masing-masing di luar PA Bandung, atas persetujuan Majelis Hakim dan disaksikan oleh mediator.
Ridwan Kamil dan Atalia telah menjalin rumah tangga sejak 7 Desember 1996 lalu. Dari matrimoni tersebut, mereka dikaruniai 2 anak kandung, yaitu Emmeril Kahn Mumtadz (alm) dan Camillia Laetitia Azzzahra. Pada tahun 2020, Ridwan Kamil dan Atalia mengadopsi anak laki-laki yang mereka beri nama Arkana Aidan Misbach.