![Babak Akhir Kasus Rozy Eks suami Risma yang Kasusnya Heboh Selingkuh dengan Mertua, Begini Vonis Hakim](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/23/1716457059512-wt2iq.jpeg)
![Babak Akhir Kasus Rozy Eks suami Risma yang Kasusnya Heboh Selingkuh dengan Mertua, Begini Vonis Hakim](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/23/1716457059512-wt2iq.jpeg)
Lama tidak terdengar kasus yang sempat menggegerkan masyarakat, terkait perselingkuhan antara menantu Rozy (RZ) dan mertuanya Rihanah (RH) di Serang, Banten. Kini, keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dikutip melalui laman website Mahkamah Agung (MA) keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati, dan Hakim Anggota Ali Murdiat, Hakim Anggota Dessy Darmayanti sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ROZI BIN SUKARI dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tulis petitum RZ dalam putusan tersebut, dikutip Kamis (23/5).
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa RIHANAH BIN SOLIHIN dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tulis petitum RH dalam putusannya.
Keduanya diyakini hakim bersalah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Namun demikian dari informasi yang dihimpun, kalau pihak terdakwa baik RZ maupun RH masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sehingga untuk proses eksekusinya menunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, kasus dugaan menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten memasuki babak baru. Polisi menetapkan RZ (22) dan RH (42) tersangka kasus perzinahan.
Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22). NR melaporkan suami RZ dan ibunya RH ke Polda Banten terkait dugaan perzinahan dengan pasal 284 KUHP.
Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, kasus dugaan perzinahan ini ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023 berdasarkan laporan istri pelaku.
“Penetapan tersangka setelah polisi polisi mengumpulkan alat bukti dan menggelar perkara pada Rabu (12/7) lalu,” kata Herlia.
Setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti, polisi melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa kasus tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi pada Jumat (18/8), polisi kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.
Rahman mengatakan untuk hasil luka yang dialami korban D masih menunggu visum et repertum diajukan penyidik
Baca SelengkapnyaBasuki ikut menggotong saat keranda jenazah Rizal Ramli melewati tangga depan rumahnya.
Baca SelengkapnyaPemuda yang akrab disapa Edo ini blak-blakan soal gaji pertamanya di Persebaya
Baca Selengkapnya11 Remaja yang rata-rata masih di bawah umur diamankan saat keliling.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan laporan, jasad korban EV dengan posisi tertutup terpal yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Baca SelengkapnyaRaihanna Zemma dan mantan istri Sahrul Gunawan rayakan ultah bareng, keduanya lahir di tanggal yang sama 28 Januari.
Baca SelengkapnyaRizky DA mengucap syukurnya bisa menyelesaikan pendidikannya untuk jenjang S1.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca Selengkapnya