Awal Mula Perusahaan Tambang Nikel Beroperasi di Raja Ampat
Hingga saat ini, tercatat ada lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat.
Raja Ampat kini menghadapi ancaman serius. Surga bawah laut yang terkenal dengan keindahan alamnya itu mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan akibat aktivitas pertambangan nikel yang masif.
Hingga saat ini, tercatat ada lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Perusahaan itu adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Lalu bagaimana awal mula perusahaan tambang tersebut beroperasi di Raja Ampat?
Operasi pertambangan di Raja Ampat dimulai dengan fokus pada penambangan nikel. PT Gag Nikel menjadi perusahaan pertama yang beroperasi. Perusahaan ini memulai operasinya pada tahun 2018 setelah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2017. PT Gag Nikel sendiri merupakan anak perusahaan dari BUMN pertambangan, PT Aneka Tambang (Antam).
Sejarah PT Gag Nikel bermula jauh sebelum tahun 2017. Tepatnya pada tahun 1998, di era pemerintahan Presiden Soeharto, kontrak karya ditandatangani langsung oleh presiden.
Awalnya, perusahaan ini merupakan kerja sama antara Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (perusahaan asal Australia) dan PT Aneka Tambang, dengan kepemilikan saham masing-masing 75% dan 25%.
Pada tahun 2008, Asia Pacific Nickel memutuskan untuk menarik diri dari kerja sama ini. PT Antam kemudian mengambil alih seluruh kepemilikan saham, menjadikan PT Gag Nikel sebagai anak perusahaan sepenuhnya.
Baru PT GN yang Beroperasi Aktif
Saat ini, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang beroperasi secara aktif dari lima perusahaan yang memiliki izin pertambangan di Raja Ampat.
"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada 5. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN", jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Kamis (5/6).
Setelah terindikasi melakukan kerusakan, Bahlil membekukan sementara izin operasi PT Gag Nikel pada tanggal 5 Juni 2025. Pembekuan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan dilakukannya investigasi lebih lanjut terhadap potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Namun, jika dilihat lebih dekat, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining sudah mendapat izin dari Bupati Raja Ampat sejak 2013. Hanya saja, hingga saat ini mereka baru melakukan eksplorasi.
Sementara Anugerah Surya Pratama (ASP) sudah mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024. Perusahaan ini bahkan sudah mendapatkan izin lingkungan dari Bupati Raja Ampat sejak 2006.
Daftar 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Perusahaan Dengan Izin dari Pemerintah Pusat
1. PT Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.
Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran.
Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
Perusahaan Dapat Izin Pemerintah Daerah
1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha di Pulau Kawe. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
3. PT Nurham
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo. Dilansir Antara, perusahaan ini telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.