Ancaman Hukuman Berat buat Pratu TS, Anggota TNI AD yang Bunuh Pacar di Tangsel hingga Desersi
Usai ditetapkan tersangka, Pratu TS juga sudah ditahan sejak Jumat, 31 Januari 2025.
Pratu TS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya berinisial N (26). Penetapan tersangka ini dilakukan langsung oleh Denpom Jaya 1.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan, terduga pelaku dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 351.
"Tersangka dari penyidik Denpom Jaya I itu dikenakan Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP," kata Wahyu kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta, Senin (3/2).
Tak hanya itu, Pratu TS juga dikenakan sanksi karena meninggalkan kedinasan tanpa izin.
"Sama dia kena juga meninggalkan dinasnya itu untuk tidak hadir tanpa izinnya itu Pasal 86 KUHP," ujarnya.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, saat ini terduga pelaku sudah dilakukan penahanan sejak Jumat, 31 Januari 2025.
Terancam Dipecat
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menambahkan, Pratu TS juga terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"(Terancam PTDH) Pasti. Kalau sudah seperti ini, itu pasti sanksinya berat," kata Wahyu.
Sanksi berat yang diberikan terhadap Pratu TS itu disebutnya merupakan ketegasan dari pimpinan. "Tapi saya enggak mau mendahului penyidik ya, tapi pasti ini berat, pimpinan sudah tegas kok," tegasnya.
Ditetapkan Tersangka
Denpom Jaya 1 TNI menetapkan Pratu TS sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri inisial N (26). Korban ditemukan meninggal di sebuah kamar kontrakan Kampung Bonjol, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Saat ini yang bersangka (inisial TS) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang," ujar Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, TNI masih enggan membeberkan motif Pratu TS tega membunuh kekasihnya sendiri. Deki mengatakan, TNI masih intens memeriksa tersangka.
"Proses pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dan lain-lain terkait perbuatan yang bersangkutan, perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan kemudian," ucap Deki.
Deki menjelaskan, sebelum kasus pembunuhan ini terungkap Pratu TS absen dari satuan Yonif 318 satuan Kostrad sejak 19 Januari 2025. Pelaku kemudian ditangkap di daerah Medang, Pagedangan, Tangerang.Pada saat diperiksa, didapatkan fakta anggota TNI tersebut telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya meninggal dunia.
"Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia," jelas Deki.