Prajurit TNI, Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah, dituntut pidana mati dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1). Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda (34).
Oditur Militer, Letkol Sunardi, dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa yang bertugas di Mako Kostrad 1 Bukit Barisan tersebut.
"Kami memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI," ujar Letkol Sunardi di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan fakta persidangan, Serma Dian dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oditur menegaskan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan keji terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan tata krama keprajuritan, merusak citra TNI di mata masyarakat, dan menyebabkan hilangnya nyawa sang istri. "Hal yang meringankan nihil," tegasnya.
Advertisement
Korban Tewas dengan Luka Puluhan Tusukan
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di teras rumah korban di Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (24/7/2025).
Korban meninggal dunia dengan puluhan luka tusuk saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Advertisement
Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan diduga dipicu oleh masalah ekonomi dalam rumah tangga yang telah dibina sejak 2011. Sebelum kejadian, pasangan ini diketahui telah pisah ranjang selama dua bulan.
Terdakwa ditangkap petugas saat berupaya melarikan diri melalui Bandara Internasional Kualanamu sesaat setelah kejadian. Petugas juga menyita sebuah sangkur yang digunakan terdakwa untuk menghabisi nyawa korban sebagai barang bukti.