Anggota TNI AD yang Bunuh Kekasihnya di Tangsel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pratu TS saat ini telah ditahan di Denpom Jaya 1 Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Denpom Jaya 1 TNI menetapkan Pratu TS sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri inisial N (26). Korban ditemukan meninggal di sebuah kamar kontrakan Kampung Bonjol, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Saat ini yang bersangka (inisial TS) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang," ujar Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, TNI masih enggan membeberkan motif Pratu TS tega membunuh kekasihnya sendiri. Deki mengatakan, TNI masih intens memeriksa tersangka.
"Proses pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dan lain-lain terkait perbuatan yang bersangkutan, perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan kemudian," ucap Deki.
Deki menjelaskan, sebelum kasus pembunuhan ini terungkap Pratu TS absen dari satuan Yonif 318 satuan Kostrad sejak 19 Januari 2025. Pelaku kemudian ditangkap di daerah Medang, Pagedangan, Tangerang.
Pada saat diperiksa, didapatkan fakta anggota TNI tersebut telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya meninggal dunia.
"Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia," jelas Deki.
Pratu TS saat ini telah ditahan di Denpom Jaya 1 Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. TNI sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan untuk mengungkap kasus itu.
TNI Minta Maaf
Deki menambahkan, TNI menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anggotanya terhadap korban. Dia menegaskan, perbuatan anggota TNI AD itu bukan mewakili institusi TNI.
“Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi & apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi & bukan mewakili institusi,” tegasnya.
Dia memastikan, TNI berkomitmen untuk memproses anggotanya dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut. Deki menegaskan kembali, proses ini tidak akan memandang bulu.
"Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum," pungkas Deki.
Pengakuan Tetangga Korban
Saksi di lokasi yang juga warga setempat Satriyo menerangkan, sebelumnya mendengar korban meninggal dunia karena overdosis.
"Saya kaget ternyata kasus pembunuhan, awalnya dengar korban overdosis," kata Satriyo, Jumat (31/1).
Disebutkan Satriyo, jasad wanita berinisial N itu diketahui warga sejak Kamis (30/1) kemarin, ketika warga mencium aroma tidak sedap yang berasal dari kamar kontrakan korban.
"Terakhir ketemu ya hari Minggu kemarin, katanya waktu itu dia mau pergi," terang Dwi Suryatin, tetangga korban.
Informasi yang dihimpun dari warga lain, janda muda itu diketahui dekat dengan seorang pria yang diduga berlatar belakang militer.
Sepengetahuan saksi, wanita itu juga tinggal seorang diri di rumah kontrakan tersebut. Saat ini kontrakan berderet itu telah dipasangi garis kuning tertulis 'Dilarang Keras Melewati Polisi Militer'.