Analis Unpad: Indonesia Harus Dorong Pengakuan Negara Palestina di Kancah Internasional
Pakar Hubungan Internasional Unpad, Teuku Rezasyah, menekankan pentingnya Indonesia mendorong pengakuan negara Palestina di kancah internasional, sejalan amanat sejarah dan politik luar negeri RI.
Indonesia didorong untuk terus mengadvokasi pengakuan negara Palestina sebagai entitas merdeka dan berdaulat di mata komunitas internasional. Dorongan ini dianggap sejalan dengan amanat sejarah bangsa serta prinsip politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas aktif.
Pakar hubungan internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Teuku Rezasyah, menegaskan bahwa semangat Konferensi Asia-Afrika (KAA) 1955 masih sangat relevan dalam perjuangan kemerdekaan Palestina. Menurutnya, keberhasilan sejati Gerakan Asia-Afrika baru dapat tercapai apabila Palestina benar-benar berdiri sebagai negara merdeka dan berdaulat.
Dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Rezasyah mengingatkan bahwa pembentukan sebuah negara modern bukanlah proses yang sederhana dari sudut pandang hukum internasional. Hal ini merujuk pada Konvensi Montevideo 1933 yang menetapkan empat syarat utama bagi berdirinya sebuah negara.
Syarat Berdirinya Negara dan Tantangan Pengakuan Palestina
Menurut Teuku Rezasyah, Konvensi Montevideo 1933 menetapkan empat syarat esensial bagi berdirinya sebuah negara modern. Syarat pertama adalah memiliki batas wilayah yang jelas, sebuah kondisi yang hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi oleh Palestina.
Kedua, harus ada populasi yang terdefinisi dengan jelas, yang mana hal ini telah dimiliki oleh Palestina. Syarat ketiga adalah kapasitas pemerintahan yang efektif, yang menurut Rezasyah, masih terus diupayakan dan diperkuat oleh otoritas Palestina untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan secara mandiri.
Syarat keempat dan krusial adalah pengakuan internasional. Dalam aspek ini, Rezasyah menilai Palestina telah memiliki modal kuat karena telah diakui oleh lebih dari 100 negara di dunia, menunjukkan dukungan global yang signifikan. Meskipun demikian, tantangan terbesar tetap terletak pada upaya mewujudkan Palestina sebagai negara berdaulat yang mampu hidup berdampingan secara damai dengan Israel, sebuah prospek yang semakin berat dengan adanya gagasan “Israel Raya” atau Greater Israel di sebagian kalangan Israel.
Peran Indonesia dalam Solusi Dua Negara dan Reformasi PBB
Dalam menghadapi kompleksitas konflik ini, Teuku Rezasyah menilai Indonesia perlu konsisten meyakinkan dunia bahwa solusi dua negara merupakan jalan paling realistis dan berkelanjutan. Solusi ini diharapkan dapat mengakhiri konflik berkepanjangan di Palestina dan membawa stabilitas ke kawasan Timur Tengah.
Di saat yang sama, ia menekankan pentingnya peran aktif Indonesia dalam mendorong reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, struktur PBB saat ini dinilai tidak lagi sepenuhnya mencerminkan dinamika dan keseimbangan kekuatan global yang ada, sehingga perlu adanya penyesuaian untuk menjadikannya lebih representatif.
Rezasyah berpendapat bahwa Indonesia dapat menginisiasi gagasan akademik dan diplomatik baru di Sidang Umum PBB, termasuk memperjuangkan representasi peradaban besar dunia seperti peradaban Hindu dan Islam, yang mewakili miliaran penduduk global. Dewan Keamanan PBB yang direformasi idealnya mencerminkan keseimbangan peradaban, jumlah penduduk, luas wilayah, serta kontribusi nyata terhadap perdamaian dunia.
Ia menambahkan, jika kontribusi terhadap misi penjaga perdamaian PBB dijadikan indikator utama, Indonesia dinilai memiliki legitimasi kuat. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia layak mengambil peran lebih besar dalam struktur PBB yang lebih demokratis dan representatif di masa depan.
Sumber: AntaraNews