Alasan Majelis Hakim Tak Langsung Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar 20 Tahun Penjara
Zarof juga sedang berstatus tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dengan hukuman 16 tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta pidana 20 tahun penjara, karena hakim mempertimbangkan faktor usia dan potensi vonis pidana tambahan di kasus lain.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebut bahwa Zarof juga sedang berstatus tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, menurut hakim, hukuman saat ini bisa bertambah bila proses hukum TPPU selesai.
“Sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru karena tidak diakumulasi dengan perkara ini,” ujar Rosihan, Rabu (18/6).
Hakim menilai, menjatuhkan hukuman 20 tahun sama saja dengan hukuman seumur hidup secara de facto, mengingat usia Zarof kini sudah 63 tahun dan harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia hanya 72 tahun.
“Sehingga pidana penjara 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” terang Ketua Hakim.
Ciderai Institusi Peradilan
Dalam amar putusan, hakim menyebut Zarof tetap dinilai bersalah karena terbukti terlibat pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur, dengan nilai suap Rp1 triliun.
Hakim pun menyoroti sifat serakah terdakwa yang masih melakukan tindak pidana di masa pensiunnya, meskipun telah memiliki harta cukup.
“Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” kata Rosihan.
Majelis hakim menilai tindakan Zarof telah mencoreng institusi Mahkamah Agung dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya,” lanjut Rosihan.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan seperti penyesalan terdakwa, tidak adanya riwayat pidana sebelumnya, serta beban tanggungan keluarga.
“Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” pungkasnya.