Putusan diketok majelis hakim pada Rabu, 12 November 2025. Sidang Kasasi dipimpin hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Tindakan Israel pada kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan di perairan internasional adalah pelanggaran serius pada kebebasan navigasi internasional.