Respons Kejagung Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Zarof sebelumnya divonis 16 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 20 tahun penjara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof sebelumnya divonis 16 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 20 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa pada Kejagung masih belum menyatakan sikap dari putusan hakim tersebut. Kejagung juga masih merundingkan apakah nantinya akan menyatakan banding atau tidak terkait vonis tersebut.
"JPU masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (19/6).
Alasan Hakim Beri Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengungkap alasan vonis diberikan kepada Zarof lebih ringan dari tuntutan jaksa. Menurut Rosihan, vonis itu mempertimbangkan status tersangka Zarof dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditangani Kejagung. Oleh karena itu, menurut Rosihan, hukuman diberikan kepada Zarof terkait perkara suap terpidana pembunuhan Ronald Tannur saat ini bisa bertambah apabila proses hukum kasus TPPU selesai.
"Sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru karena tidak diakumulasi dengan perkara ini,” ujar Rosihan, Rabu (18/6).
Rosihan menilai, hukuman diberikan majelis pengadilan sama dengan pidana seumur hidup secara de facto, mengingat usia Zarof kini sudah 63 tahun dan harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia hanya 72 tahun.
"Sehingga pidana penjara 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto," kata Rosihan.
Amar Putusan
Dalam amar putusan, hakim menyebut Zarof tetap dinilai bersalah karena terbukti terlibat pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur, dengan nilai suap Rp1 triliun.
Hakim juga menyoroti sifat serakah terdakwa yang masih melakukan tindak pidana di masa pensiunnya, meskipun telah memiliki harta cukup.
"Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” kata Rosihan.
Majelis hakim menilai tindakan Zarof telah mencoreng institusi Mahkamah Agung dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya,” ujar Rosihan.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan seperti penyesalan terdakwa, tidak adanya riwayat pidana sebelumnya, serta beban tanggungan keluarga.
“Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” pungkas Rosihan.