Cara Koruptor Simpan Duit Korupsi: di Bawah Kasur, Lantai Rumah, Sampai Sewa Rumah Khusus
Hal itu dilakoni lantaran transaksi keuangan pejabat secara non-tunai masuk dalam radar PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Ada-ada saja kelakuan para koruptor. Menyembunyikan 'duit panas' hasil garong jatah rakyat. Mulai dari kolong kasur sampai rela menyewa rumah hanya untuk menyembunyikan uang hasil korupsi.
Hal itu dilakoni lantaran transaksi keuangan pejabat secara non-tunai masuk dalam radar PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Alhasil, penerimaan 'upeti' hasil pemufakatan jahat dalam bentuk tunai alias cash. Modusnya, biasa dimasukkan ke dalam koper atau bahkan kantong kresek.
Berikut deretan 'brankas' ajaib koruptor berhasil diungkap penyidik:
1. Rp26 Miliar Disimpan di Lemari
Terungkap Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyimpan uang tunai miliaran rupiah di dalam lemari. Saat ditanya hakim, ia hanya cengengesan.
Hal itu diketahui saat Chairuman menjadi saksi di sidang terdakwa Setya Novanto perkara korupsi proyek e-KTP pada 1 Februari 2018 silam.
Dalam sidang tersebut majelis hakim mengonfirmasi uang yang disimpan Chairuman di lemari.
Chairuman beralasan, uang dengan pecahan Rp 20.000 tersebut hasil usahanya di bidang perkebunan kelapa sawit di Medan. Jawaban politisi Golkar Chairuman tidak menjawab. Dia justru tertawa ringan saat diminta alasan menyimpan uang tunai di lemarinya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Chairuman disebut menerima USD584.000 dan Rp26 miliar terkait proyek e-KTP. Kendati demikian, mantan jaksa itu membantah adanya penerimaan uang melalui Miryam S Haryani.
2. Duit Suap Rp3 Miliar buat Wakil Tuhan di Balik Baju
Ada-ada saja muslihat membawa uang panas buat menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun, politikus Partai Golkar, Chairun Nisa, menyatakan uang sogok berjumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat disimpan oleh Cornelis di balik bajunya.
Nisa mengatakan, pada 3 Oktober sebelum penangkapan, dia menerima telepon dari Cornelis. Cornelis mengatakan kepada dia sudah berada di Jakarta, tepatnya di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Saat itu, Cornelis yang juga bendahara tim sukses sekaligus keponakan Hambit Bintih sudah menyiapkan duit buat membayar 'tarif' pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas kepada Akil sebesar Rp3 miliar.
"Dia (Cornelis) (kirim) SMS (ke) saya. Dia mengatakan sudah di Jakarta lengkap dengan alamatnya. Isin SMS-nya, 'Tolong jemput saya bu'," kata Nisa saat bersaksi dalam sidang Hambit-Cornelis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Nisa yang ditemani suaminya mengendarai mobil Toyota Fortuner putih lantas meluncur ke Apartemen Mediterania menjemput Cornelis. Kemudian, mereka berangkat bersama menuju rumah dinas Ketua MK di Jalan Widya Chandra III nomor 7, Jakarta Selatan, dengan uang yang sudah disiapkan.
Tetapi anehnya, Nisa mengaku tidak melihat Cornelis membawa apapun. Di dalam perjalanan, Nisa juga sempat berkirim pesan singkat dengan Akil.
"Saya kirim SMS ke Pak Akil. Saya katakan akan ke rumah (Akil) malam ini. Pak Akil menjawab, 'Saya tunggu, tapi jangan terlalu malam'," lanjut Nisa.
Tak lama kemudian, Nisa dan Cornelis tiba. Keduanya pun turun, sementara suami Nisa menunggu di balik kemudi mobil. Nisa lantas memperkenalkan diri kepada penjaga rumah dinas Akil yang juga anggota Polri, Wahyu Endro Prayogo, sebagai tamu majikannya.
Dia lalu dipersilakan masuk dan menunggu di teras. Tak berapa lama, keduanya langsung disergap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Waktu saya berdua dengan Pak Cornelis, petugas dari KPK datang untuk menangkap kami. Petugas KPK mengatakan ke Cornelis, 'Mana uangnya, mana uangnya.' Pak Cornelis menyimpan uangnya di balik bajunya. Waktu itu saya melihat hanya sekilas saja dalam bentuk dolar Singapura. Kita terus dibawa ke kantor (KPK)," sambung Nisa.
3. Anggota BPK Korup Sewa Rumah buat Simpan Rp40 M
Demi menyembunyikan duit hasil korupsinya, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi sampai menyewa rumah di Kemang, Jakarta Selatan.
Rumah itu dijadikan Achsanul sebagai 'brankas' duit suap kasus Base Tranceiver Station (BTS) 4G 2021 BAKTI Kominfo senilai Rp40 miliar.
Adapun uang tersebut diterima Achsanul dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama melalui Sadikin Rusli, yang merupakan pihak swasta dan turut menjadi terdakwa bersamaan dengan Achsanul.
"Setelah diterima, saya simpan uang-nya di sebuah rumah yang saya sewa di Kemang," ujar Achsanul dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Ia menyebutkan uang tersebut disimpan di sebuah rumah yang sengaja disewa di kawasan Kemang lantaran dirinya tidak mungkin membawa uang haram tersebut pulang ke rumahnya.
4. Hakim Korup Simpan Duit Suap Rp5,5 M di Kolong Kasur
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp5,5 miliar dari salah satu hakim tersangka kasus sa vonis lepas korporasi terdakwa korupsi minyak goreng, Ali Muhtarom (AM). Uang tersebut disembunyikan Ali di bawah kasur rumah ketika penyidik Kejagung menggeledah kediamannya di Jepara, Jawa Tengah.
"Jadi sewaktu itu tim kita ke sana melakukan penggeledahan memang sedikit ada, karena setelah digeledah belum ada jawaban. Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Harli mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada 13 April 2025 lalu. Penyidik Kejagung menyita uang Rp5,5 miliar dalam bentuk mata uang asing 3.600 lembar atau 36 blok 100 USD. Penyidik Kejagung masih mendalami asal usul uang tersebut.
"Jadi kalau kita setarakan dikisaraan Rp5,5 miliar ya," kata Harli.
5. Duit Suap Rp920 Miliar Dibiarkan Pejabat MA Tergeletak di Lantai
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) nyaris pingsan. Saat menemukan duit senilai Rp920 miliar tergeletak begitu saja di lantai.
Uang tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah rumah eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menceritakan selain duit, penyidik juga menemukan 51 kilogram emas.
"Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu," kata Febrie saat rapat dengan Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).
Febrie menjelaskan, uang dan emas tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022.
Kejaksaan Agung juga telah menyita delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus ini.
"Zarof Ricar sekarang sedang kita kejar TPPU-nya. Kita berharap dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan," tukas Febrie.