80 Ribu WNI Kerja di Kamboja Ilegal, Begini Cara Daftar Sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia Resmi
Ketahui cara mendaftar sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia melalui jalur resmi untuk melindungi hak-hak Anda.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengungkap ada sekitar 80 ribu WNI yang bekerja di Kamboja dan semua dipastikan ilegal. Sebab para WNI yang bekerja di Kamboja tidak ada kerja sama terkait pengiriman tenaga kerja.
Data menunjukkan, sekitar 80 ribu PMI ilegal saat ini berada di Kamboja. Mayoritas dari mereka dipekerjakan dalam sektor berisiko tinggi seperti restoran ilegal, operator judi online, hingga aktivitas penipuan digital (scamming).
"Semua ilegal, kita tidak punya kerjasama penempatan (di Kamboja). Ada 80 ribu orang," kata Karding usai memberi pengarahan di kantor Gubernur Jateng, Selasa (15/4).
Dia menambahkan, sebanyak 95 persen dari PMI yang mengalami masalah merupakan PMI Ilegal. Tujuan Kamboja dan Thailand menjadi tren akhir-akhir ini.
Dengan banyaknya kasus semacam itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menekankan pentingnya memperketat dan memperluas regulasi pemberangkatan PMI secara legal dan prosedural.
"Kami minta semua pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk aktif dalam edukasi serta pengawasan proses perekrutan calon PMI agar tidak terjebak praktik ilegal," pungkasnya.
Fenomena WNI bekerja di luar negeri untuk mengubah nasib bukan hal baru. Akan tetapi, beberapa WNI memilih bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Berikur mekanisme resmi bagi WNI ingin bekerja di luar negeri dirangkum merdeka.com, Rabu (16/4) dari pelbagai sumber:
Mendaftar sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) adalah langkah penting bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri. Proses pendaftaran ini tidak hanya memberikan peluang kerja, tetapi juga melindungi hak-hak para pekerja. Terdapat dua jalur utama untuk mendaftar, yaitu melalui pemerintah dan jalur swasta.
Jalur pemerintah memungkinkan pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain itu, aplikasi SIAPkerja juga dapat diunduh untuk memudahkan proses pendaftaran. Sedangkan jalur swasta memerlukan pendaftaran langsung ke Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat. Kedua jalur ini memiliki prosedur dan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon pekerja.
Dalam proses pendaftaran, calon pekerja harus mematuhi berbagai persyaratan umum yang berlaku. Usia minimal, kesehatan, kompetensi, dan dokumen pendukung menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Mari kita simak lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran CPMI ini.
Jalur Pendaftaran Melalui Pemerintah
Pendaftaran sebagai CPMI melalui jalur pemerintah dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- **Mengakses SIAPkerja**: Calon pekerja harus mengunjungi situs siapkerja.kemnaker.go.id atau mengunduh aplikasi SIAPkerja.
- **Pembuatan Akun**: Setelah mengakses situs, langkah selanjutnya adalah membuat akun pencari kerja.
- **Mengisi Formulir**: Calon pekerja perlu mengisi formulir pendaftaran CPMI dengan data yang valid.
- **Verifikasi**: Tunggu proses verifikasi dari dinas tenaga kerja kota asal.
- **Melamar Pekerjaan**: Setelah verifikasi, Anda dapat mencari dan melamar lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi.
Setelah melamar, calon pekerja akan menjalani wawancara dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Jika diterima, proses dilanjutkan dengan verifikasi Perjanjian Penempatan (PP) dan penerbitan dokumen yang dapat diunduh setelah disetujui oleh dinas terkait.
Pendaftaran Melalui Jalur Swasta
Pendaftaran melalui jalur swasta juga memiliki langkah-langkah yang jelas:
- **Mengunjungi PPTKIS**: Calon pekerja harus mendatangi PPTKIS yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat.
- **Memastikan Legalitas**: Pastikan PPTKIS tersebut resmi dan terdaftar untuk menghindari penipuan.
- **Mengisi Formulir**: Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh PPTKIS.
- **Menyerahkan Dokumen**: Lengkapi semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Jalur swasta ini memberikan kemudahan bagi calon pekerja yang lebih memilih proses offline. Namun, penting untuk selalu memastikan bahwa PPTKIS yang dipilih adalah resmi untuk menghindari risiko penipuan.
Persyaratan Umum Pendaftaran
Baik melalui jalur pemerintah maupun swasta, calon pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan umum sebagai berikut:
- Usia minimal 18 tahun.
- Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
- Memiliki kompetensi/keahlian yang dibutuhkan di negara tujuan.
- Memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.
- Melengkapi dokumen persyaratan, termasuk:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah).
- Surat keterangan izin dari suami/istri, orang tua, atau wali (jika diperlukan).
- Sertifikat kompetensi kerja (jika ada).
- Dokumen pendukung lainnya yang mungkin diminta.
Setelah mendaftar sebagai CPMI, langkah selanjutnya adalah mengurus paspor. Calon pekerja dapat mengajukan permohonan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor atau secara manual di kantor imigrasi. Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan, termasuk surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
Pentingnya Mendaftar Secara Resmi
Penting untuk diingat bahwa mendaftar melalui jalur resmi sangat krusial untuk melindungi diri dari eksploitasi dan memastikan hak-hak Anda sebagai pekerja terjamin.
Jalur ilegal berisiko tinggi dan dapat mengakibatkan masalah hukum maupun keselamatan. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mengecek informasi resmi dari pemerintah dan menghindari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jumlah negara tujuan dan lowongan pekerjaan dapat berubah. Oleh karena itu, informasi terkini dapat dilihat di situs SIAPkerja dan situs resmi Kemnaker. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi sebelum mendaftar.
Informasi ini valid per tanggal 16 April 2025. Peraturan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu, jadi penting untuk tetap up-to-date dengan regulasi yang berlaku.