Ramai-ramai Lamar Pasukan Oranye di Jakarta, Cek Lagi Gaji dan Fasilitasnya
Tahun 2025, banyak peminat melamar menjadi PPSU di Jakarta karena gaji dan fasilitas menarik yang ditawarkan.
Belum lama, antrean pelamar untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta mengular di Balai Kota. Hal ini tidak terlepas dari gaji dan fasilitas menarik yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan gaji pokok yang cukup menggiurkan dan berbagai tunjangan, posisi ini menjadi salah satu pilihan menarik bagi masyarakat.
Gaji pokok untuk PPSU atau pasukan oranye diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan. Melihat aturan itu, maka gaji PPSU berkisar antara Rp 5.396.761 hingga Rp 5.400.000 per bulan, yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Besaran gaji ini dapat mengalami perubahan setiap tahunnya, tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP). Dengan angka tersebut, banyak calon pelamar merasa tertarik untuk bergabung sebagai PPSU.
Selain gaji pokok, PPSU juga mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas yang menambah daya tarik posisi ini. Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan setelah masa kerja minimal tiga bulan. Selain itu, ada jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang menjadi bagian dari paket fasilitas. Tak ketinggalan, perlengkapan kerja seperti seragam oranye, sepatu boot, helm, dan alat kebersihan juga disediakan untuk menunjang kinerja mereka.
Fasilitas Menarik untuk PPSU
PPSU tidak hanya mendapatkan gaji dan tunjangan, tetapi juga beberapa fasilitas tambahan yang mendukung kesejahteraan mereka. Bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya pendidikan bagi anak-anak mereka juga menjadi bagian dari fasilitas yang ditawarkan. Hal ini tentunya menjadi nilai tambah bagi para pelamar yang ingin memastikan kesejahteraan keluarga mereka.
Untuk posisi tertentu yang memiliki risiko kerja lebih tinggi, seperti operator alat berat di TPA Bantar Gebang, terdapat tambahan penghasilan sekitar Rp 1.200.000 per bulan. Ini adalah insentif yang sangat menarik bagi mereka yang memiliki keterampilan khusus dan bersedia mengambil risiko lebih.
Persyaratan Pendaftaran yang Diperlukan
Bagi mereka yang berminat untuk melamar sebagai PPSU, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan minimal lulusan Sekolah Dasar (SD) atau sederajat. Persyaratan pendidikan ini telah dilonggarkan dari sebelumnya yang mengharuskan minimal lulusan SMA.
Pelamar juga harus memiliki KTP DKI Jakarta, meskipun pelamar dari luar DKI tetap akan dipertimbangkan. Usia minimal yang diperbolehkan adalah 18 tahun dan maksimal 58 tahun, dengan kemungkinan batas usia akan dinaikkan menjadi 60 tahun. Selain itu, pelamar harus mampu membaca dan menulis, serta melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas.
Surat pernyataan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) juga menjadi salah satu syarat penting. Selain itu, pelamar tidak boleh menjabat sebagai pengurus RT/RW, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), atau Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).