Segini Gaji dan Tunjangan Anggota PSSU Jakarta Terbaru Tahun 2025
Selain gaji pokok, para anggota PPSU juga akan menerima berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan lainnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kerja atau lowongan kerja secara besar-besaran untuk posisi Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Terdapat sebanyak 1.652 lowongan kerja yang ditawarkan kepada para pencari kerja yang ingin menjadi bagian dari pasukan oranye pada tahun 2025.
Menurut informasi dari portal resmi Pemprov DKI Jakarta, pemerintah sedang mempersiapkan sistem pendaftaran online untuk mempermudah, mempercepat, dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam proses rekrutmen. Para pelamar nantinya dapat menemukan informasi lebih lanjut melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta di https://www.jakarta.go.id/loker.
Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mengunjungi situs resmi dari instansi atau unit kerja yang sedang melakukan rekrutmen sesuai dengan kebutuhan.
"Kami sedang membangun sistem yang lebih praktis dan transparan agar warga tidak perlu datang jauh-jauh ke Balai Kota untuk menyerahkan lamaran. Semua bisa diakses secara daring (online)," ungkap Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik DKI Jakarta, Cyril Raoul Hakim.
Proses pendaftaran juga akan dibuka secara offline di tingkat kelurahan, bukan hanya di Balai Kota.
Lantas, berapa gajinya?
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, gaji PPSU Jakarta pada tahun 2025 akan disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta, yang diperkirakan sekitar Rp5,3 juta per bulan.
Selain gaji pokok, para anggota PPSU juga akan menerima berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan lainnya. Ini termasuk tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.
Jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan diberikan, ditambah perlengkapan kerja, bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, serta biaya pendidikan bagi pekerja yang memenuhi syarat tertentu.
Syarat untuk Menjadi PPSU
Bagi Anda yang berminat untuk bergabung dengan pasukan oranye PPSU, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pertama, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah Sekolah Dasar (SD) atau yang setara, serta harus memiliki kemampuan membaca dan menulis.
Selanjutnya, calon peserta diharapkan memiliki KTP DKI Jakarta, meskipun pelamar dari luar Jakarta juga akan dipertimbangkan. Usia pelamar harus berada dalam rentang minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 60 tahun yang saat ini sedang dikaji.
Pelamar juga diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas setempat. Selain itu, diperlukan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Terakhir, pelamar harus menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW atau anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Tugas dan Tanggung Jawab PPSU
PPSU memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam menjaga kebersihan, kenyamanan, dan infrastruktur di tingkat kelurahan Jakarta. Beberapa tugas yang mereka lakukan meliputi:
- Merawat dan membersihkan jalan, saluran air, taman, serta lampu penerangan umum.
- Menangani kerusakan atau gangguan darurat yang terjadi di lingkungan masyarakat.
- Melakukan pengamanan lingkungan.
- Melaksanakan pekerjaan administratif.
- Memberikan layanan kebersihan di kantor kelurahan.
Dengan demikian, PPSU berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih dan nyaman bagi warga.
Tugas-tugas tersebut sangat krusial untuk memastikan bahwa infrastruktur publik berfungsi dengan baik dan aman digunakan oleh masyarakat sehari-hari.