WNA Nigeria Otaki Love Scamming, Puluhan Emak-Emak di Indonesia Tertipu hingga Rp1,1 Miliar

Polisi menetapkan tiga tersangka yang diduga berperan aktif dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
WNA Nigeria Otaki Love Scamming, Puluhan Emak-Emak di Indonesia Tertipu hingga Rp1,1 Miliar
WNA Nigeria Otaki Love Scamming, Puluhan Emak-Emak di Indonesia Tertipu hingga Rp1,1 Miliar (Merdeka.com)

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan daring bermodus percintaan (love scamming) yang dikendalikan seorang warga negara asing asal Nigeria. Dalam aksinya, pelaku menjadikan puluhan perempuan paruh baya sebagai sasaran dan berhasil meraup keuntungan hingga sekitar Rp1,1 miliar.

Kasus ini terungkap melalui kerja sama antara Ditres Siber Polda Jatim, jajaran Imigrasi Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, serta Polresta Sidoarjo. Polisi menetapkan tiga tersangka yang diduga berperan aktif dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, para pelaku menggunakan modus hubungan asmara palsu untuk memancing kepercayaan korban sebelum meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.

"Hari ini kami dari Direktorat Siber Polda Jatim dan tentunya berkolaborasi dengan jajaran imigrasi serta Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online modus percintaan atau yang dikenal dengan love scamming," kata Bimo, Senin (22/6).

Tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing adalah Pucu Kevin Prince asal Ghana, Adse Vitus asal Pantai Gading, dan seorang warga Indonesia bernama Lilik Nur Hamidah.

"Kami tetapkan ketiga tersangka ini karena memang yang berperan aktif untuk melakukan penipuan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aktor utama dalam menjalankan skema penipuan ini adalah seorang WNA Nigeria yang menggunakan identitas palsu bernama Haji Kamal Zaki. Sosok tersebut sengaja dibangun untuk menarik simpati korban yang mayoritas merupakan perempuan berusia matang.

"Yang bersangkutan mengaku sebagai Haji Kamal Zaki. Jadi dia meyakinkan beberapa korban, makanya targetnya cukup berumur. Mereka melakukan percakapan secara langsung, video call, telepon, dan chat berulang kali sehingga terjalin hubungan emosional dengan korban," kata Bimo.

Korban yang sebagian besar berusia antara 45 hingga 60 tahun pertama kali dikenalkan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, hingga WhatsApp. Setelah berhasil membangun kedekatan emosional, pelaku mulai menjanjikan hadiah-hadiah mewah seperti jam tangan, laptop, maupun barang bernilai tinggi lainnya.

Namun hadiah tersebut hanyalah umpan. Setelah korban percaya, pelaku mengabarkan bahwa paket yang dikirim tertahan di bea cukai atau mengalami kendala administrasi sehingga memerlukan biaya tambahan agar bisa sampai ke alamat tujuan.

"Modusnya mendekati korban, menjalin hubungan, lalu menjanjikan akan mengirimkan barang yang bernilai tinggi.

Setelah itu mereka mengonfirmasi bahwa barang tersebut terhambat karena ada masalah dengan pihak imigrasi atau bea cukai. Korban kemudian diminta mengirimkan uang untuk mengurus barang tersebut supaya sampai ke tangan korban. Padahal barang itu tidak pernah ada," jelasnya.

Dalam jaringan tersebut, Lilik Nur Hamidah berperan sebagai pihak yang berpura-pura menjadi petugas ekspedisi. Ia menghubungi para korban dan menyampaikan bahwa hadiah yang dijanjikan pelaku tertahan sehingga harus ditebus dengan sejumlah uang.

"Lilik berpura-pura menelepon sebagai petugas ekspedisi yang akan mengirim hadiah kepada korban. Kemudian mengirimkan pesan seolah-olah paket tersebut ditahan pihak bea cukai dan meminta tebusan dengan nilai yang bervariasi," ujar Bimo.

Selain berperan sebagai petugas ekspedisi fiktif, Lilik juga bertugas mengelola rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Dana yang masuk kemudian dibagi kepada para pelaku, dengan bagian terbesar diduga diterima oleh Adse Vitus.

Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi sedikitnya 53 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 22 korban berasal dari Jawa Timur, di antaranya Surabaya, Mojokerto, Gresik, Bondowoso, Magetan, Nganjuk, Madiun, Pacitan, Pasuruan, Pamekasan, hingga Sampang.

"Jumlah korbannya yang diketahui sampai saat ini sudah 53 orang dari seluruh Indonesia dan masih kami dalami kemungkinan adanya korban lain," kata Bimo.

Sindikat tersebut diketahui mulai beroperasi sejak Agustus 2025. Berdasarkan penelusuran aliran dana pada rekening para pelaku, total uang yang diduga berasal dari hasil penipuan mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

"Kerugian korban bervariasi. Ada yang mencapai Rp100 juta, ada Rp30 juta, Rp20 juta, hingga belasan juta rupiah. Dari hasil penelusuran rekening, kami menemukan angka sekitar Rp1,1 miliar yang diduga merupakan hasil kejahatan penipuan online tersebut," ujarnya.

Polisi juga memastikan para pelaku tidak menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memalsukan suara maupun wajah. Seluruh komunikasi dilakukan secara langsung melalui telepon, video call, dan percakapan daring guna memperkuat hubungan emosional dengan korban.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono mengungkapkan pihaknya turut menemukan pelanggaran keimigrasian dalam kasus tersebut. Dua WNA asal Nigeria diketahui menyalahgunakan izin tinggal dan bahkan salah satunya tercatat overstay hingga 885 hari.

"Awalnya ada temuan pelanggaran keimigrasian dari para tersangka ini, hingga kemudian berkembang menjadi kasus scamming," ujarnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain serta mencari korban yang belum melapor. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap perkenalan di media sosial yang berujung pada permintaan uang, terutama dengan dalih pengiriman hadiah dari luar negeri.

Rekomendasi