Dua Hari Sekali Satu Anak Palestina Tewas Dibunuh Tentara Israel di Tepi Barat, Total Sudah 141 Korban Sejak 7 Oktober
Sebagian besar korban ditembak di kepala dan torso, dengan peluru tajam.
Sebanyak 141 anak-anak Palestina dibunuh tentara dan pemukim Israel di Tepi Barat sejak 7 Oktober 2023. Dalam laporan Defence for Children International (DCIP) berjudul Targeting childhood: Palestinian children killed by Israeli forces and settlers in the occupied West Bank (Menargetkan Masa Anak-Anak: Anak-anak Palestina dibunuh pasukan dan pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki), dijelaskan secara detail bagaimana anak-anak tersebut dibunuh.
Laporan ini berdasarkan pengakuan para saksi mata, laporan medis, dan tayangan CCTV. Pembunuhan yang didokumentasikan laporan ini berlangsung antara 2 Oktober 2023 dan 31 Juli 2024, seperti dilansir Middle East Eye.
Para peneliti menemukan, rata-rata satu anak dibunuh setiap dua hari oleh tentara Israel.
Menurut laporan tersebut, sebagian besar korban ditembak di kepala atau bagian torso dengan peluru tajam. Sebanyak 18 anak ditembak di punggung.
Dalam banyak kasus, anak-anak tersebut ditargetkan oleh para sniper, yang dikerahkan secara rutin selama operasi militer di seluruh Tepi Barat.
Para peneliti mengatakan, sebagian anak-anak dibunuh ketika terjadi bentrokan antara pasukan penjajah Israel dan komunitas Palestina, ada juga yang sengaja ditargetkan sniper atau penembak jitu ketika anak-anak tersebut melakukan aktivitas sehari-hari mereka.
Dalam salah satu kasus, seorang bocah perempuan empat tahun, Ruqaya Jahalin ditembak di bagian torso saat dia sedang berada di dalam mobil bersama ibunya di pos pemeriksaan dekat Beit Iksa di Tepi Barat tengah.
Bocah lainnya, Mahmoud Amjad Ismail Hamadneh (15), ditembak di kepala, torso, dan bagian tubuh lainnya ketika pulang sekolah mengendarai sepedanya di Jenin.
Kejahatan Perang
Dalam semua kasus pembunuhan yang didokumentasikan ini, DCIP menegaskan anak-anak tersebut bukan ancaman dan tidak ada bukti bahwa pasukan Israel mengeluarkan peringatan sebelum menembak.
DCIP mengatakan, berdasarkan Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan, Senjata Api oleh Penegakan Hukum, amunisi aktif hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir.
“Pasukan Israel telah menunjukkan penghinaan mereka terhadap kehidupan anak-anak Palestina dengan sengaja dan sistematis mengabaikan hukum internasional dan bahkan kebijakan mereka sendiri yang mengizinkan penggunaan peluru tajam dalam keadaan yang tidak dibenarkan oleh hukum internasional,” kata laporan tersebut.
Menurut DCIP, selain sengaja menargetkan anak-anak, 60 persen dari kasus tersebut, Israel "secara sistematis" menghalangi tim medis dan ambulans menyelamatkan korban.
DCIP telah mendokumentasikan lebih dari 700 pembunuhan anak-anak Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak 2000. Sebanyak 20 persen dari kasus tersebut, merupakan pembunuhan anak-anak yang dilakukan sejak 7 Oktober.
Kasus pembunuhan anak-anak meningkat karena Israel tidak mengadili tentaranya atas tindakan tersebut. DCIP menegaskan, sengaja menargetkan anak-anak merupakan pelanggaran hukum internasional dan berarti mereka dapat dituntut di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan perang berupa pembunuhan yang disengaja.