4.276 WNI di AS Terancam Dideportasi Akibat Kebijakan Imigrasi Donald Trump
Judha Nugraha menekankan bahwa setiap tahun, WNI yang tinggal di luar negeri diwajibkan untuk melaporkan diri ke kantor ICE yang terdekat.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) di Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa terdapat 4.276 WNI di Amerika Serikat yang berisiko terkena dampak dari kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan oleh Donald Trump. "Jadi ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, per tanggal 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal," jelas Judha Nugraha dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kemlu RI pada Kamis, 13 Februari 2025.
Judha menambahkan, "Jadi ini dapat kami sampaikan bahwa, di tahun 2024 dahulu memang bagi WNI kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya non-citizen, non-detain dengan Final Order of Removal." Ia menjelaskan bahwa meskipun mereka tidak ditangkap atau ditahan, mereka tetap tercatat dalam daftar Final Order of Removal. "Itu ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order of Removal tersebut. Ini sebagai contoh kasus WNI berinisial BK yang ditangkap di New York, itu sebetulnya dia sudah masuk ke dalam Final Order," tambahnya.
Judha Nugraha menegaskan pentingnya bagi WNI di luar negeri untuk melaporkan diri ke kantor ICE di wilayah masing-masing setiap tahunnya. "Kejadiannya pada saat itu, BK ini sedang melakukan proses pelaporan ke kantor ICE untuk yang sudah dilakukan sejak tahun 2009 kan, masuk Final Ordernya itu sejak 2009. Namun pada saat itu kemudian ditangkap," ungkapnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman mengenai status imigrasi bagi WNI yang tinggal di luar negeri.
Kemlu RI terus memantau keberadaan WNI di Amerika Serikat

Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan 4.276 warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam Final Order of Removal dan bisa ditangkap oleh pihak berwenang di Amerika Serikat, Judha menyatakan: "Kita terus pantau, saat ini kan hanya ada dua. Kita akan terus monitor, sekali lagi kita terus mengimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan RI kita yang terdekat." Selain itu, ia menambahkan bahwa penting bagi WNI untuk memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum di AS. "Kemudian pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat dan KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan." Judha juga menegaskan bahwa setiap WNI berhak mendapatkan akses ke layanan konsuler, menghubungi perwakilan RI, serta mendapatkan bantuan dari pengacara.