Buntut Instruksi Trump Untuk Tindak Imigran Ilegal, KBRI di AS Imbau WNI Selalu Bawa Kartu Identitas
Presiden AS Donald Trump mengeluarkan instruksi untuk mengambil tindakan tegas terhadap imigran ilegal.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington, D.C, Amerika Serikat, mengeluarkan imbauan untuk WNI agar selalu membawa kartu identitas. Hal ini buntut dikeluarkannya instruksi Presiden Donald Trump untuk menindak para imigran ilegal.
Imbauan ini disampaikan Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Washington, D.C., Ida Bagus Made Bimantara, yang lebih dikenal dengan panggilan Sade. Sade juga mengingatkan agar WNI tetap tenang saat menghadapi pemeriksaan oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai AS (Immigration and Custom Enforcement/ICE).
Dikutip dari VOA Indonesia, Rabu (29/1), imbauan ini dikeluarkan seiring dengan dimulainya operasi penggerebekan imigran ilegal berdasarkan instruksi Trump. Operasi ini mencakup pemeriksaan identitas dan penahanan warga yang tidak memiliki dokumen resmi, termasuk dalam penggerebekan yang terjadi di tempat kerja di Newark, New Jersey, pada 22 Januari.
Dalam sebuah wawancara via telepon, Sade menjelaskan KBRI telah mengambil beberapa langkah untuk melindungi WNI. Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Koordinasi dengan Lima Konsulat Jenderal RI - KBRI bekerja sama dengan KJRI di seluruh AS untuk meningkatkan perlindungan bagi WNI, menyiapkan tim krisis, dan mengaktifkan hotline darurat di nomor 202-569-7996.
- Sosialisasi ke Komunitas WNI - KBRI mendekati kelompok masyarakat Indonesia di AS untuk memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang perlu diambil jika menghadapi masalah keimigrasian.
- Kerja Sama dengan Pengacara Imigrasi - KBRI telah menjalin kerja sama dengan pengacara spesialis imigrasi untuk memberikan dukungan hukum kepada WNI yang membutuhkannya.
- Koordinasi dengan ICE - KBRI berkomunikasi dengan ICE untuk membahas situasi WNI di AS yang diperkirakan mencapai 120.000 orang, di mana separuh di antaranya tidak memiliki dokumen resmi.
Hak WNI
Sade menekankan, semua individu, termasuk WNI mendapatkan perlindungan dari hukum dan konstitusi AS. Dalam konteks pemeriksaan keimigrasian, WNI memiliki hak untuk:
- Tidak memberikan keterangan apapun sebelum berkonsultasi dengan pengacara.
- Menghubungi perwakilan hukum untuk memperoleh bantuan.
Bagi WNI yang berada di AS, KBRI juga mengingatkan bahwa sejak April 2018, proses pengurusan paspor telah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). WNI diwajibkan untuk hadir secara langsung di kantor perwakilan Indonesia guna pengambilan biometrik.
Dokumen yang diperlukan dalam proses ini mencakup:
- Paspor lama atau asli.
- KTP atau kartu identitas setempat.
- Bukti izin tinggal, seperti visa atau kartu penduduk tetap.
- Bukti domisili, misalnya rekening listrik atau telepon.
- Bagi WNI yang tidak memiliki status hukum tetap, KBRI siap memberikan bantuan dengan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk memudahkan kepulangan ke Indonesia.
Sejak dilantik pada 20 Januari, Trump mengeluarkan instruksi untuk mengambil tindakan tegas terhadap imigran ilegal di AS. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan imigran, setelah berbagai operasi penggerebekan dilakukan oleh ICE. Banyak pihak yang mengkritik tindakan ini, termasuk Wali Kota Newark, Ras Baraka, yang menuduh agen ICE menahan warga tanpa dokumen resmi tanpa menunjukkan surat perintah yang sah.