Dua WNI Ditangkap di Amerika Serikat Akibat Kebijakan Imigrasi Trump
Kemlu RI mengonfirmasi kabar ini dalam jumpa pers hari ini.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah mengonfirmasi bahwa dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh pihak berwenang Amerika Serikat (AS) sehubungan dengan kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump.
"Satu orang ditahan di Atlanta, Georgia, sementara yang lainnya ditahan di New York," jelas Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kemlu RI, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (7/2/2025).
Judha menjelaskan bahwa WNI yang ditangkap di Atlanta, Georgia, bernama TRN dan ditangkap pada 29 Januari. "Kami belum menerima informasi mengenai proses penangkapannya, tetapi KJRI Houston telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Kondisinya baik dan sehat, serta sudah mendapatkan akses pendampingan hukum," imbuh Judha, menambahkan bahwa jadwal persidangan untuk TRN telah ditetapkan pada 10 Februari. Sementara itu, WNI lainnya yang ditangkap di New York bernama BK, yang ditangkap pada 28 Januari.
"BK ditangkap saat melakukan laporan tahunan di kantor ICE (Immigration and Custom Enforcement). Dia sudah terdaftar dalam daftar deportasi sejak tahun 2009 dan telah mengajukan permohonan asylum (suaka), tetapi permohonan tersebut ditolak," jelas Judha. "KJRI New York juga telah melakukan komunikasi meskipun tidak langsung, namun melalui istri BK. Kondisinya sehat dan dia juga sudah mendapatkan akses pendampingan hukum. Kami akan memantau proses hukum yang sedang berlangsung."
Judha menegaskan bahwa sejak penerapan kebijakan imigrasi ini, Kemlu RI bersama enam perwakilan di AS telah mengambil langkah-langkah antisipatif. "Kami telah melakukan koordinasi secara virtual," kata Judha. Keenam perwakilan RI di AS tersebut mencakup KBRI Washington, DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York.
"Kami telah menetapkan langkah-langkah SOP (Standard Operating Procedure) untuk menangani situasi jika ada WNI yang ditangkap. Selain itu, perwakilan RI juga berkoordinasi dengan berbagai otoritas di AS seperti ICE, CBP (Custom and Border Protection), serta pihak Homeland Security Investigation. Kami juga telah menyampaikan berbagai imbauan melalui berbagai platform untuk menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil saat terjadi penangkapan dan hak-hak yang dimiliki dalam proses hukum," tambah Judha.
Lebih lanjut, Judha menyatakan, "Perwakilan RI telah melaksanakan program edukasi kepada masyarakat, melibatkan berbagai pemuka masyarakat dan diaspora. Sebagai contoh, pada 1 Februari lalu, perwakilan RI di AS bekerja sama dengan Indonesian American Lawyer Association (IALA) mengadakan kegiatan edukasi untuk lebih dari 500 orang mengenai 'Know Your Rights'. Ini penting agar masyarakat memahami hak mereka dalam proses penegakan hukum oleh otoritas AS dan langkah yang harus diambil saat melapor ke perwakilan RI. Kami juga telah membagikan nomor hotline perwakilan RI melalui berbagai platform."
Judha menambahkan, "Dengan langkah-langkah ini, kami berharap masyarakat Indonesia di AS, baik yang documented maupun undocumented, tetap tenang. Namun, kami juga terus mengimbau agar seluruh masyarakat mematuhi hukum yang berlaku di AS."