58 WNI Terdampak Operasi Imigrasi AS, Kemlu: Enam Sudah Dideportasi
Selain pendampingan kekonsuleran, Kemlu juga meningkatkan penyebaran informasi tentang hak-hak hukum WNI dalam sistem hukum AS.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan sebanyak 58 warga negara Indonesia (WNI) terdampak kebijakan penindakan imigrasi yang sedang digencarkan oleh Amerika Serikat sejak awal 2025. Dari jumlah itu, enam WNI telah dideportasi ke Indonesia.
“Jumlah WNI yang terdampak dari kebijakan imigrasi baru AS yang diterapkan sejak awal tahun ini mencapai 58 orang,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (12/6).
Dalam perkembangan terbaru, dua WNI kembali ditangkap otoritas AS dalam operasi penindakan imigrasi yang berlangsung sejak 6 Juni di Los Angeles, California. Mereka adalah ESS (53), perempuan dengan status tinggal ilegal dan CT (48), laki-laki yang memiliki riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.
Langkah Kemlu RI
Judha memastikan, Kemlu terus berkoordinasi dengan enam perwakilan RI di Amerika Serikat, yakni:
- KBRI Washington DC
- KJRI San Francisco
- KJRI Los Angeles
- KJRI Chicago
- KJRI Houston
- KJRI New York
“Perwakilan RI akan terus melakukan pendampingan untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut tetap dipenuhi,” ujar Judha.
Selain pendampingan kekonsuleran, Kemlu juga meningkatkan penyebaran informasi tentang hak-hak hukum WNI dalam sistem hukum AS, agar para WNI yang terkena dampak bisa memahami dan menggunakan haknya secara maksimal.
Kemlu juga mengimbau agar seluruh WNI yang berencana ke Amerika Serikat lebih berhati-hati dan mempersiapkan dokumen yang sesuai.
“Pastikan visa yang mereka miliki sesuai dengan peruntukannya,” imbau Judha seperti dilansir dari Antara.