Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa di Bareskrim, Jadi Saksi Kasus PT DSI
Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan sebuah perusahaan teknologi finansial berbasis syariah.
Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan investasi besar yang melibatkan perusahaan teknologi finansial berbasis syariah. Kali ini, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan artis terkenal Tanah Air, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi mengenai jadwal pemanggilan kedua saksi tersebut.
"Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis, tanggal 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," kata Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4/).
Kehadiran pasangan suami istri ini sangat diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan mengenai operasional bisnis PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di masa lalu. Ade Safri menjelaskan bahwa pemanggilan ini berkaitan erat dengan posisi mereka ketika perusahaan masih beroperasi aktif.
"Saudara Dude Harlino dan Saudari Alyssa Soebandono, yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," ungkapnya.
Polisi menekankan bahwa keterangan mereka sangat penting untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami alur promosi perusahaan. Terkait waktu kedatangan, Ade Safri menyebutkan bahwa kedua publik figur tersebut diharapkan hadir sesuai dengan agenda yang telah disusun.
"Agenda (pemeriksaan) pagi ini jam 10.00 WIB," ujar Ade Safri.
Kasus ini menarik perhatian publik
Kasus ini menarik perhatian publik setelah ribuan investor melaporkan adanya dugaan proyek fiktif yang merugikan masyarakat. Saat ini, kepolisian telah menetapkan empat tersangka utama yang memiliki peran penting di jajaran manajemen PT Dana Syariah Indonesia.
Ade Safri kemudian menjelaskan rincian identitas para petinggi perusahaan yang kini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus finansial ini. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban yang telah dirugikan oleh tindakan tersebut. Selain itu, masyarakat juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Para pelaku yang terlibat
"Mereka adalah Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni; Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana; dan Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS," jelas Ade Safri. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sejumlah individu terlibat dalam kasus yang sedang diselidiki.
Atas tindakan mereka, para tersangka dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP, yang menunjukkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan.