THR 2025 Dibayarkan Lebih Awal Menjelang Lebaran 2025, Cek Kategori PNS Berhak Menerima
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang diizinkan untuk menerima THR dan gaji ke-13.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 adalah waktu yang ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, tidak semua ASN memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai kategori PNS yang berhak mendapatkan THR serta yang tidak berhak.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang diizinkan untuk menerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat Negara.
Kelima kategori di atas secara resmi tercantum dalam regulasi sebagai penerima THR dan gaji ke-13 yang disalurkan oleh pemerintah.
Dana ini diharapkan dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan saat Lebaran maupun untuk keperluan lainnya seperti tahun ajaran baru.
Walaupun berstatus sebagai ASN, ada beberapa kelompok yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13, sesuai dengan Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Berikut ini adalah rinciannya:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- Mereka yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima tunjangan ini karena tidak aktif menjalankan tugas negara.
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
- ASN yang bekerja di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan juga tidak berhak atas THR PNS dan gaji ke-13.
Jadwal Pencairan THR Tahun 2025
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, tunjangan hari raya (THR) harus diberikan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, Idulfitri tahun ini akan berlangsung pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025.
Untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik, pemerintah memberikan sinyal untuk mempercepat pencairan THR. Oleh karena itu, pencairan THR diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025, yang lebih awal dibandingkan dengan jadwal biasanya.
Alasan Percepatan Pencairan THR 2025
Pemerintah menganggap percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai langkah strategis untuk mendukung kelancaran arus mudik saat Lebaran. Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat (24/1), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas rencana ini.
Menurut informasi yang dikutip dari situs resmi Kemenhub, pencairan THR yang lebih awal diharapkan dapat memberikan masyarakat lebih banyak waktu untuk merencanakan perjalanan mudik mereka. Selain itu, tahun ini menjadi tantangan tersendiri karena Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025 berdekatan dengan Lebaran.
Kombinasi dua hari besar tersebut diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan. Oleh karena itu, kebijakan percepatan pencairan THR diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan di jalan dan terminal transportasi menjelang puncak arus mudik.
Melalui rencana ini, diharapkan para pekerja dapat memanfaatkan waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan perjalanan mudik dengan lebih efektif. Dengan adanya langkah ini, diharapkan masyarakat bisa merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam menjalani tradisi mudik yang selalu dinantikan setiap tahunnya.