Tentukan Nasib Keranjang Kuning di Media Sosial, Kemendag Panggil TikTok Pekan Ini
Proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia membutuhkan waktu karena ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.
tiktok![Tentukan Nasib Keranjang Kuning di Media Sosial, Kemendag Panggil TikTok Pekan Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/2/27/1709008076716-0liwf.jpeg)
Pemanggilan untuk melihat penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengamanatkan pemisahan media sosial dan perdagangan daring.
![Tentukan Nasib Keranjang Kuning di Media Sosial, Kemendag Panggil TikTok Pekan Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/27/1709008062489-g6ow4.jpeg)
Tentukan Nasib Keranjang Kuning di Media Sosial, Kemendag Panggil TikTok Pekan Ini
Tentukan Nasib Keranjang Kuning di Media Sosial, Kemendag Panggil TikTok Pekan Ini
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil manajemen platform TikTok pada pekan ini.
Pemanggilan untuk melihat penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengamanatkan pemisahan media sosial dan perdagangan daring.
- TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan
- Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
- Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31
- Penjelasan Lengkap Tokopedia PHK 450 Karyawan setelah Dibeli TikTok
- VIDEO: Presiden Jokowi Ungkap Penampakan Kota yang Paling Mencekam
- Jokowi Dapat Hadiah Rumah Pensiun dari Negara, Begini Aturannya
"Iya dipanggil, untuk lihat comply-nya. 'Kan kemarin sudah tinggal 25 persen (sisa migrasi) 2 minggu atau 3 minggu yang lalu," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Isy Karim dikutip dari Antara dari Jakarta, Selasa (27/2).
![Tentukan Nasib Keranjang Kuning di Media Sosial, Kemendag Panggil TikTok Pekan Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/27/1709008048868-9hue2k.jpeg)
Dalam Permendag tersebut, khusus pada Pasal 21 ayat (3), termuat larangan media sosial untuk tidak memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Isy mengatakan bahwa proses migrasi transaksi TikTok Shop di platform TikTok sudah berlangsung ke mitranya, yakni Tokopedia.
![Tentukan Nasib Keranjang Kuning di Media Sosial, Kemendag Panggil TikTok Pekan Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/27/1709008030529-0e7k0l.jpeg)
"Sudah, pembayaran sudah beralih ke Tokopedia," kata dia.
Kemendag mengawasi progres migrasi TikTop Shop ke Tokopedia agar tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa proses migrasi TikTok ke Tokopedia masih berlangsung untuk mematuhi Permendag 31/2023.
Menurut dia, proses migrasi tersebut membutuhkan waktu karena ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.
Jerry menyebut, TikTok melalui Tiktok Shop masih melakukan penjualan secara daring seperti e-commerce dan terdapat melakukan transaksi dalam satu aplikasi. Menurut Jerry, aturan Permendag omor 31/2023 Secara tegas mengatur dan menyatakan media sosial dilarang berjualan.
"Yang namanya media sosial enggak boleh jualan, kalau mau jualan yah harus apply izin untuk jualan online. Nah TikTok dan Tokopedia kan sudah berkolaborasi, itu yang harus sesuai dengan Permendag 31/2023 proses migrasinya,” ujar Jerry
"Bagaimana transaksinya? Bagaimana setelah penggabungan? Itu sangat-sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan oleh teman-teman pelaku," kata Jerry.
![Tentukan Nasib Keranjang Kuning di Media Sosial, Kemendag Panggil TikTok Pekan Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/27/1709007979591-nbjd6.jpeg)
Permendag 31/2023 mengatur bahwa media sosial tidak diperbolehkan untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran.
Untuk memenuhi hal ini, TikTok telah menggandeng Tokopedia pada tanggal 12 Desember 2023. Namun, sejak investasi TikTok ke Tokopedia diluncurkan, pengguna diketahui tetap dapat bertransaksi melalui aplikasi TikTok.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki pada hari Senin (19/2) mengatakan bahwa TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Teten menilai TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.
"Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," katanya.
Untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Teten juga telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait predatory pricing atau persaingan harga.
![Tentukan Nasib Keranjang Kuning di Media Sosial, Kemendag Panggil TikTok Pekan Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/27/1709007949241-j04obk.jpeg)
Dia meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah harga pokok penjualan (HPP).