Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kata Ombdusman soal TikTok Shop Beroperasi di Masa Transisi, Benarkah Ada Maladministrasi?

Kata Ombdusman soal TikTok Shop Beroperasi di Masa Transisi, Benarkah Ada Maladministrasi?

Kata Ombdusman soal TikTok Shop Beroperasi di Masa Transisi, Benarkah Ada Maladministrasi?

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli dalam paltform media sosial hingga 3 sampai 4 bulan.

Kata Ombdusman soal TikTok Shop Beroperasi di Masa Transisi, Benarkah Ada Maladministrasi?

Polemik operasional TikTok di Tanah Air belum kunjung berakhir. Hal ini karena e-commerce TikTok Shop masih beroperasi di akun media sosial TikTok.


Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli dalam paltform media sosial hingga 3 sampai 4 bulan.

Zulkifli Hasan mengatakan, platform sosial media asal China tersebut masih memerlukan waktu untuk melakukan migrasi data pelanggan.


Namun demikian, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut bahwa platform TikTok terindikasi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Nomor 2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Kata Ombdusman soal TikTok Shop Beroperasi di Masa Transisi, Benarkah Ada Maladministrasi?

Teten menjelaskan, dalam Permendag sudah diatur jelas bahwa ada pemisahan antara sosial media dan e-commerce, sehingga pemerintah menerapkan multi channel.

"Apakah sudah dipenuhi Permendag 31. Ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Kemendag kami lihat belum ada perubahan, ada indikasi pelanggaran Permendag Nomor 31," ujar Teten dalam acara Refleksi 2023 Outlool 2024 Kemenkop UKM, Jakarta belum lama ini.


Di sisi lain, Ombudsman RI menganggap pembiaran soal ketidakpatuhan peraturan yang dilakukan oleh Tiktok Shop sangat berpotensi terhadap praktik maladministrasi.

Maladministrasi yang dimaksud berkaitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.


Tiktok sebagai pihak swasta dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan diduga mengabaikan peraturan yang tertuang dalam Permendag 31/2023, yakni adanya larangan terkait keterhubungan atau intekroneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya eCommerce dalam satu aplikasi.

Selain itu, beberapa pelanggaran lainnya yaitu platform media sosial Tiktok (Tiktok Shop) masih melayani transaksi di dalam aplikasi.


"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," kata Pimpinan sekaligus Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo.

Kata Ombdusman soal TikTok Shop Beroperasi di Masa Transisi, Benarkah Ada Maladministrasi?

Menurut Dadan, istilah transisi memang harus jelas diatur dan seharusnya jelas batas waktunya manakala benar-benar ada termuat dalam Permendag jika ada penyebutan 'masa peralihan' itu berupa migrasi dari Tiktok Shop ke Tokopedia.

Pernyataan Dadan ini sejalan dengan apa yang dikatan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki, bahwa istilah migrasi sistem tidak ada dalam Permendag 31/2023.


Pihaknya pun sedang menyusun waktu untuk meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi ini. Mereka menunggu waktu yang tepat dan mempelajari dalam kasus tersebut secara mendalam.

Lembaga yang mengawasi penyelanggaraan pelayanan publik ini menganggap informasi mengenai pelanggaran Tiktok Shop ini telah menjadi perhatian serius.


"(Ombudsman akan meminta klarifikasi para pihak) Kami masih mencari waktu yang tepat," ujarnya.

Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita pada 28 Februari mengatakan selalu berupaya mematuhi Permendag 31/2023. Proses migrasi data antara TikTok dan Tokopedia sudah hampir rampung dan ditargetkan selesai pada akhir Maret 2024.


Nila menegaskan bahwa saat ini proses belanja, pembayaran, hingga check out transaksi telah terpisah dari aplikasi TikTok dan masuk dalam sistem back-end Tokopedia.

Kata Ombdusman soal TikTok Shop Beroperasi di Masa Transisi, Benarkah Ada Maladministrasi?

Dia juga menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah selaku regulator untuk memastikan bahwa kedua aplikasi tersebut berjalan sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Seperti tertulis dalam laman Ombdusman.go.id, praktik maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Ombudsman Soal TikTok Shop: Harus Dipastikan Tak Ada Upaya Mengelabui Hukum
Ombudsman Soal TikTok Shop: Harus Dipastikan Tak Ada Upaya Mengelabui Hukum

Ombudsman sebut ada indikasi maladministrasi dalam operasional TikTok Shop di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aturan Pemerintah soal TikTok Shop Dinilai Belum Tegas Jamin Keamanan Pengguna
Aturan Pemerintah soal TikTok Shop Dinilai Belum Tegas Jamin Keamanan Pengguna

Permendag No.31/2023 dinilai belum tegas atur TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih
TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih

Pemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia
Pemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia

Dilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.

Baca Selengkapnya
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan

Kementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha
TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha

TikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.

Baca Selengkapnya
Soal Dugaan Pelanggaran TikTok Shop, DPR Pertimbangkan Bakal Tempuh Langkah Ini
Soal Dugaan Pelanggaran TikTok Shop, DPR Pertimbangkan Bakal Tempuh Langkah Ini

Sejumah pelanggaran Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang dilakukan oleh Tiktok Shop akan ditelisik.

Baca Selengkapnya
Proses Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Rampung, Pisahkan User TikTok ID dengan TikTok Shop
Proses Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Rampung, Pisahkan User TikTok ID dengan TikTok Shop

Proses Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Rampung, Pisahkan User TikTok ID dengan TikTok Shop

Baca Selengkapnya
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Baca Selengkapnya