Tarif Royalti Musisi Indonesia di Platform Digital Masih Minim, Begini Strategi Menteri Hukum untuk Mengatasinya
Pemerintah berupaya untuk mengangkat masalah kesetaraan tarif royalti ini ke forum internasional melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan adanya ketidakadilan yang signifikan dalam distribusi royalti musik digital antara Indonesia dan negara-negara lainnya. Ia menekankan bahwa tarif royalti yang diterima oleh musisi Indonesia dari platform digital seperti Spotify dan Apple Music masih jauh dari standar internasional yang berlaku.
"Tarif yang kita terima hari ini, royalti dari platform digital, contoh Spotify, Apple Music, itu berbeda tarifnya yang diterima oleh Malaysia dibandingkan dengan Indonesia," jelas Andi Agtas dalam acara Executive Breakfast Meeting IKA Fikom Unpad, yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (8/10/2025).
Ia juga menambahkan bahwa Singapura dapat memperoleh royalti hingga 13 persen, sedangkan Indonesia hanya mendapatkan 0,018 persen. Meskipun pengguna platform digital di Indonesia mencapai lebih dari 120 juta orang, tarif yang diterima sangat rendah.
"Kita menerima sangat kecil. Apalagi kalau kita bandingkan Singapura, kita bandingkan dengan Korea Selatan, kita bandingkan dengan Jepang, yang di negara Asia. Bayangkan, Singapura menerima 13% (royalty) kita hanya 0,018%," ujarnya. Ketidakadilan ini dianggap merugikan para kreator lokal dan mengurangi daya saing industri musik nasional di kancah global. Supratman menegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat dibiarkan lebih lama lagi.
Usulan untuk mengangkat isu kesetaraan tarif royalti
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah berupaya untuk mengangkat tema kesetaraan tarif royalti ke ranah internasional melalui forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
"Kami akan mengadakan pertemuan dengan semua duta besar kita di seluruh dunia, melalui platform video Zoom, untuk segera mencari keuntungan agar protokol Jakarta dapat menjadi agenda utama dalam sidang ISCC-AMDI, yang merupakan organisasi di bawah WIPO pada bulan Desember," jelasnya.
Dukung skema G2G untuk memperjuangkan royalti bagi musisi lokal
Menhum mengungkapkan bahwa salah satu langkah nyata yang sedang diambil adalah menjalin kerja sama antarnegara, atau yang dikenal dengan Government-to-Government (G2G), untuk merundingkan pembagian royalti yang lebih adil. Ia menekankan bahwa untuk menghadapi perusahaan-perusahaan besar digital seperti Spotify, Apple, dan Amazon, pendekatan bisnis saja tidaklah cukup.
"Mereka itu besar, sangat besar. Apple, perusahaan, sangat besar. Dan itu sangat tidak mudah untuk kita bisa berhadapan dengan mereka. Walaupun memungkinkan, tetapi bukan hanya itu yang kita hadapi, tapi kita menghadapi yang namanya negara-negara di mana platform itu dimiliki. Karena itu, teman-teman semua, kalau kemudian ini bisa dilakukan G2G, maka kita tidak akan mungkin bisa sejajar," jelasnya.
Indonesia sedang mempersiapkan regulasi serta diplomasi di tingkat internasional
Sebagai langkah lanjutan dari strategi yang telah ditetapkan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk memisahkan fungsi penarikan dan distribusi royalti musik. Dengan adanya pemisahan tersebut, diharapkan pengelolaan royalti menjadi lebih transparan serta dapat disesuaikan dengan standar global yang berlaku. Kebijakan ini juga menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia serius dalam memperkuat posisi tawar di industri musik digital internasional.
Dalam pernyataannya, beliau menegaskan, "Maka saya terbitkan Permen Nomor 27 tahun 2025 dimana hak kolektif saya pisahkan antara hak siapa yang bisa menarik royalti dan siapa yang akan mendistribusikan royalti."