Tahukah Anda? DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek PPh, Ahli Waris Bisa Ajukan Bebas Pajak!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan warisan bukan objek PPh, membantah kerancuan di masyarakat. Ahli waris dapat mengajukan surat keterangan bebas PPh.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menegaskan bahwa warisan tidak termasuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan (PPh). Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi perdebatan di tengah masyarakat mengenai pengenaan pajak warisan, khususnya saat ahli waris melakukan proses balik nama atas tanah atau bangunan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, di Jakarta pada Sabtu, 13 September. Menurutnya, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Oleh karena itu, ahli waris tidak akan dikenakan pajak penghasilan atas aset yang mereka peroleh dari pewaris.
Ketentuan penting ini secara jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, tepatnya pada Pasal 200 ayat (1) huruf d. Adanya regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait status perpajakan warisan. DJP juga mengimbau agar masyarakat memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan.
Mekanisme Pembebasan PPh Warisan
Meskipun warisan bukan objek PPh, pengecualian ini tidak serta merta berlaku otomatis tanpa proses administrasi. Rosmauli menjelaskan bahwa pembebasan PPh diberikan melalui penerbitan surat keterangan bebas PPh. Surat ini berlaku untuk penghasilan dari pengalihan warisan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Rincian lebih lanjut mengenai aturan ini dapat ditemukan pada PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2). Ahli waris memiliki hak untuk mengajukan surat keterangan bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh final. Proses pengajuan permohonan surat keterangan bebas PPh ini dapat dilakukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui platform daring Coretax DJP.
Dalam mengajukan permohonan, ahli waris diwajibkan melampirkan beberapa dokumen penting. Salah satu dokumen utama yang harus disertakan adalah surat pernyataan pembagian waris. Ketentuan mengenai dokumen ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c. Setelah permohonan diterima secara lengkap, DJP akan menindaklanjutinya dalam waktu tiga hari kerja.
Memahami Perbedaan PPh dan BPHTB pada Warisan
Rosmauli juga menyoroti kerancuan yang sering terjadi di masyarakat antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Banyak pihak yang mengira kedua jenis pajak ini sama atau saling menggantikan. Padahal, keduanya memiliki dasar hukum dan objek yang berbeda.
“Perlu ditegaskan bahwa PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui surat keterangan bebas PPh. BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan,” ujar Rosmauli. Pernyataan ini mengklarifikasi bahwa meskipun PPh warisan dapat dibebaskan, kewajiban pembayaran BPHTB tetap ada.
BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah, bukan pajak pusat yang diatur oleh DJP. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk membedakan kedua jenis pajak ini dan memahami bahwa pembebasan PPh tidak berarti pembebasan BPHTB.
Sumber: AntaraNews