Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam memberi bocoran bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan bakal menarik pajak dari amplop kondangan. Kata dia, rencana ini muncul untuk menambah penerimaan negara yang terus berkurang, terutama dari dividen perusahaan BUMN yang nantinya akan disetor ke Danantara.
Menurut dia, jika kebijakan ini benar diterapkan maka sangat memberatkan rakyat Indonesia.
"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat, orang yang mendapat amplop di kondangan di hajatan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis, membuat rakyat cukup menjerit," ucap Mufti saat rapat bersama Erick Thohir dan Danantara di Jakarta, Rabu (23/7).
Saat ini saja katanya, pemerintah sudah mencari sumber pendapatan negara lainnya seperti pajak e-commerce atau pajak pedagang online. Kondisi ini saja sudah cukup menyusahkan masyarakat di daerah yang beprofesi sebagai pedagang online.
"Jualan online dipajaki sekarang, bagaimana influencer atau pekerja digital dipajaki. Selain itu, anak muda di daerah yang punya toko online mulai berhitung ulang," katanya.
Advertisement
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buru-buru meluruskan informasi tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa isu itu tak berdasar.
"Tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli dalam pernyataan tertulis.
Menurutnya, kemungkinan isu ini muncul karena kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, memang disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa dikenakan pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, tak semua bentuk pemberian masuk dalam objek pajak.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak,” tegas Rosmauli.
Dia juga memastikan, hal-hal seperti amplop kondangan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.