Strategi Menkeu Purbaya Agar Pemda Tidak Lagi Simpan Dana di Bank
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merancang strategi untuk mendorong pemerintah daerah agar tidak menyimpan dana mereka di bank.
Kementerian Keuangan sedang merancang sistem yang memungkinkan pemerintah daerah (pemda) tidak perlu lagi menyimpan dananya di bank. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemda biasanya menyimpan uang di bank sebagai cadangan untuk awal tahun.
"Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, di mana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu enggak cadangan? Enggak perlu, uangnya bisa dihabisin," ungkap Purbaya saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 21 Oktober 2025, seperti yang dilansir oleh Antara.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemda mengenai pengelolaan dana daerah. Dalam koordinasi tersebut, Purbaya memberikan empat arahan penting kepada pemda. Pertama, Purbaya menekankan kepada semua pemda, termasuk bupati, gubernur, dan wali kota, untuk mempercepat belanja daerah. Kedua, pemda diminta agar segera melunasi kewajiban kepada pihak ketiga. "Kan kadang bayarnya agak terlambat. Itu kami ingatkan," jelas Askolani.
Ketiga, Purbaya meminta pemda untuk memanfaatkan dana yang mengendap di bank. Terakhir, Purbaya juga mengarahkan pemda untuk memantau pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Kementerian Keuangan terus meningkatkan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelidiki masalah dana yang mengendap di bank oleh pemda.
Sebagai informasi, dana pemda yang mengendap di bank tercatat mencapai Rp 254,4 triliun per Agustus 2025, dengan rincian Rp 188,9 triliun di giro, Rp 8 triliun di tabungan, dan Rp 57,5 triliun di simpanan berjangka.
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan total simpanan pemda pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, total simpanan pemda di bank pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp 103,9 triliun, sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp 92,4 triliun. Hal ini menunjukkan adanya lonjakan simpanan sebesar Rp 161,9 triliun dalam waktu delapan bulan.
Banyak pemerintah daerah menyimpan uang di bank
Purbaya sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) tidak menempatkan dana mereka di bank pembangunan daerah (BPD) masing-masing, melainkan memilih untuk menyimpannya di Bank Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari data Bank Indonesia (BI), total dana yang terparkir di rekening kas daerah mencapai Rp233 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari simpanan pemerintah kabupaten (pemkab) sebesar Rp134,2 triliun, simpanan pemerintah provinsi (pemprov) yang berjumlah Rp60,2 triliun, dan simpanan pemerintah kota (pemkot) yang mencapai Rp39,5 triliun.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa data terbaru dari Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa total uang yang mengendap di rekening kas daerah oleh pemda mencapai Rp233 triliun.
Hal ini menandakan adanya ketidakoptimalan dalam pengelolaan dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Dengan jumlah yang signifikan tersebut, pemda diharapkan dapat mengevaluasi kembali strategi pengelolaan keuangan mereka agar dana yang ada dapat digunakan secara lebih produktif.
Simpanan milik Pemerintah Kabupaten
Menurut laporan yang lebih rinci, simpanan pemerintah kabupaten (pemkab) mencapai angka tertinggi sebesar Rp134,2 triliun. Sementara itu, simpanan pemerintah provinsi (pemprov) berada di angka Rp60,2 triliun, dan simpanan pemerintah kota (pemkot) tercatat sebesar Rp39,5 triliun.
Meskipun demikian, Tito menganggap data tersebut tidak sepenuhnya akurat. Dia memberikan contoh mengenai simpanan pemkot Banjar Baru yang mencapai Rp5,1 triliun, meskipun pendapatannya tidak sampai Rp5 triliun. Temuan ini, menurut Tito, mendorong timnya untuk melakukan pengecekan langsung pada setiap rekening kas pemda.
Hasil dari pengecekan tersebut menunjukkan bahwa total simpanan kas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota hanya mencapai Rp215 triliun. Rincian dari simpanan pemda tersebut terdiri atas Rp64 triliun di provinsi, Rp119,9 triliun di kabupaten, dan Rp30,1 triliun di kota. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp18 triliun antara data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan yang diperoleh oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari rekening kas daerah.
Tito menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya simpanan pemda. Di antara faktor-faktor tersebut adalah efisiensi yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, penyesuaian visi dan misi program prioritas kepala daerah yang baru dilantik, serta kendala administratif dan proses penyesuaian penggunaan e-Katalog versi terbaru.
Kendalikan harga pangan yang menjadi penyebab inflasi
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk mengontrol harga komoditas pangan yang berkontribusi signifikan terhadap inflasi.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), cabai merah dan daging ayam ras merupakan dua komoditas yang paling berpengaruh terhadap inflasi bulanan (month to month/M-to-M) pada September 2025 dibandingkan dengan Agustus 2025.
"Penyumbang utama inflasi, untuk makanan, minuman, tembakau, artinya pangan terutama itu adalah cabai menempati posisi tertinggi, sama dengan daging ayam ras, yaitu 0,13 persen," ungkap Mendagri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kemendagri, Jakarta, pada hari Senin (13/10) sebagaimana dilansir oleh Antara.
Mendagri juga menginformasikan bahwa inflasi nasional pada bulan September 2025 mengalami peningkatan dibandingkan bulan Agustus, dengan angka yang naik dari 2,31 persen menjadi 2,65 persen secara year on year.
Sementara itu, inflasi M-to-M pada September 2025 terhadap Agustus 2025 meningkat menjadi 0,21 persen. Kenaikan inflasi ini terutama disebabkan oleh lonjakan harga pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau, serta pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya.