Said Abdullah Soroti Tujuh Prioritas Kerja Kepemimpinan Baru OJK
Menurut Said, pemilihan kepemimpinan baru yang dilakukan secara cepat oleh internal Dewan Komisioner OJK patut diapresiasi.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyambut baik keberlanjutan kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca pengunduran diri sejumlah pejabat puncak lembaga tersebut. Ia berharap kepemimpinan baru OJK mampu menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan pasar.
Sebelumnya, Ketua OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi telah mengundurkan diri dari jabatannya. Saat ini, kepemimpinan OJK dirangkap oleh Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK, sementara Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dengan tetap merangkap jabatan sebelumnya.
Menurut Said, pemilihan kepemimpinan baru yang dilakukan secara cepat oleh internal Dewan Komisioner OJK patut diapresiasi. Meski jumlah Dewan Komisioner kini tersisa enam orang, ditambah dua anggota dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, ia optimistis delapan komisioner tersebut mampu menjalankan kepemimpinan OJK secara kolektif dan efektif.
Dalam pandangannya, terdapat sejumlah prioritas utama yang perlu menjadi fokus kepemimpinan kolektif OJK di bawah Friderica Widyasari Dewi.
Pertama, membangun dan menjaga kepercayaan pasar. Said menegaskan bahwa independensi dan profesionalisme OJK merupakan fondasi utama kepercayaan tersebut. "Di lain pihak, pemerintah dan DPR harus menopang posisi independensi OJK sebagai harga mati. Dengan demikian pemerintah dan DPR membatasi diri untuk berbicara, apalagi mengambil tindakan diranah kewenangan OJK, maupun Bank Indonesia. Posisi pemerintah dan DPR hanya sebatas memberikan masukkan, bukan penilaian," ujar Said Abdullah dalam keterangan persnya, Minggu (1/2/2026).
Kedua, pada aspek kebijakan teknis, Said mendorong OJK untuk memberikan porsi yang lebih besar pada kebijakan free float. Ia menyambut baik langkah OJK yang mulai Februari 2026 menaikkan ketentuan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, serta berharap kebijakan tersebut terus diperluas secara bertahap.
Ketiga, OJK dinilai perlu membuka informasi yang lebih luas terkait kepemilikan saham seluruh emiten yang tercatat di bursa, termasuk mengungkap pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner. "Transparansi ini penting agar lembaga pemeringkat global seperti MSCI dapat mengukur tingkat risiko masing-masing emiten secara lebih akurat,"ujarnya politisi senior PDIP ini.
Keempat, Said menekankan pentingnya penegakan hukum di pasar modal, khususnya terhadap praktik manipulasi harga saham atau coordinated trading behaviour yang mendistorsi harga wajar. Ia menegaskan bahwa OJK harus menjadi penanggung jawab utama dalam penanganan kasus tersebut. Apabila membutuhkan bantuan aparat penegak hukum lain, hal itu harus tetap berada dalam komando OJK demi menjaga independensi lembaga tersebut sebagai otoritas tertinggi sektor keuangan.
Pemanfaatan media sosial dan evaluasi kebijakan perusahaan asuransi
Kelima, ia menyoroti pemanfaatan media sosial oleh sebagian perusahaan efek untuk membangun opini pasar yang berpotensi menjadi bagian dari praktik manipulasi saham dan merugikan konsumen. Oleh karena itu, Said mendukung penuh langkah OJK untuk mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi. Menurutnya, kedua pihak tersebut perlu mendapatkan sertifikasi dari OJK guna memastikan kepatuhan dan etika dalam kegiatan perdagangan saham.
Keenam, OJK juga diminta mengevaluasi kebijakan perusahaan asuransi yang menempatkan iuran pemegang polis ke pasar saham hingga 20 persen. Said menilai langkah tersebut mengandung risiko spekulasi tinggi, terlebih dengan adanya sejumlah kasus fraud dan gagal bayar yang terjadi di beberapa perusahaan asuransi.
OJK perlu mengkaji risiko penempatan dana pensiun
Ketujuh, dalam jangka menengah dan panjang, OJK perlu mengkaji risiko penempatan dana pensiun pada saham dan obligasi. Ia mengakui dana pensiun selama ini menjadi penopang likuiditas domestik, namun muncul risiko ketika investor asing keluar dan pelaku pasar repo menjaminkan saham serta obligasi milik dana pensiun. Ketika nilai portofolio turun, nilai jaminan repo ikut menurun dan berpotensi memicu persoalan likuiditas.
Untuk itu, Said mendorong OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas, khususnya terkait dana pensiun, agar tidak merugikan pemilik dana pensiun sekaligus mencegah risiko komplikasi di pasar saham dan obligasi.