OJK Tetapkan Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi dalam Pergantian Pimpinan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner pengganti, menyusul pengunduran diri sejumlah pimpinan OJK, memastikan kesinambungan dalam Pergantian Pimpinan OJK.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
OJK Tetapkan Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi dalam Pergantian Pimpinan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan telah menjangkau 200 juta peserta hingga Oktober 2025, namun tantangan penipuan finansial masih tinggi. (AntaraNews)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner pengganti, efektif mulai 31 Januari 2026. Penunjukan ini merupakan langkah strategis OJK untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan. Keputusan ini diambil setelah beberapa pimpinan OJK menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.

Friderica Widyasari Dewi, yang sebelumnya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, kini ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sementara itu, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, akan menggantikan posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Pergantian pimpinan OJK ini terjadi menyusul pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK IB Aditya Jayaantara juga turut mengundurkan diri pada Jumat lalu.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penunjukan Anggota Dewan Komisioner pengganti ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal. OJK berkomitmen untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan di tengah dinamika sektor keuangan.

Ismail Riyadi juga memastikan bahwa OJK akan terus menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat. Keputusan ini diambil untuk menjaga agar roda organisasi tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Stabilitas sektor jasa keuangan menjadi prioritas utama OJK dalam setiap pengambilan kebijakan.

Pergantian pimpinan OJK ini diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi dan memastikan respons yang cepat terhadap berbagai perkembangan di sektor keuangan. OJK akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategisnya untuk menghadapi tantangan dan peluang di masa depan. Hal ini menunjukkan keseriusan OJK dalam beradaptasi dengan perubahan.

Setelah Pergantian Pimpinan OJK, lembaga ini menegaskan komitmennya untuk melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan dan program kerja. Tujuannya adalah merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan secara lebih efektif. Ini termasuk adaptasi terhadap inovasi teknologi dan dinamika pasar global.

OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan tetap dilakukan secara optimal. Hal ini bertujuan untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen serta masyarakat. Layanan kepada masyarakat juga akan terus ditingkatkan.

Penunjukan Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi diharapkan membawa perspektif baru dalam pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, pelindungan konsumen, serta inovasi teknologi sektor keuangan. Peran mereka akan krusial dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi