Respons Santai Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto ke PTUN
Gugatan itu muncul hanya beberapa hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons santai gugatan dilayangkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut Purbaya, gugatan diajukan putri sulung Presiden ke-2 RI, Soeharto dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT itu telah dicabut.
"Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Purbaya usai rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
Purbaya mengaku telah saling berkirim salam kepada Tutut sebagai bentuk permasalahan mengenai gugatan selesai.
"Dan bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau," ujar Purbaya.
Gugatan Tutut
Sebelumnya, Tutut Soeharto atau yang bernama lengkap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, putri Presiden ke-2 RI Soeharto, mengajukan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hingga saat ini riwayat perkara masih mencatat tahapan pendaftaran dan penetapan yang dilakukan pada hari yang sama.
Gugatan itu muncul hanya beberapa hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin, 8 September 2025 lalu.
Kendati sudah terdaftar, belum ada penjelasan detail mengenai substansi gugatan. Dalam SIPP PTUN Jakarta, perkara ini hanya diklasifikasikan sebagai “lain-lain”.
Detail Perkara
Adapun yang diperkarakan oleh Tutut adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara, tertanggal 17 Juli 2025.
Oleh karena itu, Tutut mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan. Dijelaskan secara detail perkaranya, tentang kepentingan PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, secara teori adalah berkaitan dengan adanya kepentingan berproses, artinya ada maksud dari tujuan diajukannya gugatan, dan unsur kepentingan dalam mengajukan gugatan atas obyek sengketa Tata Usaha Negara yang merupakan prasyarat untuk adanya standing to sue, yaitu, kedudukan minimal yang harus dipunyai Seseorang at au Badan Hukum untuk mencapai kapasitas mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Bahwa yang dimaksud dengan kepentingan secara substantif adalah merujuk pada nilai yang harus dilindungi oleh hukum, yang tolak ukurnya adalah adanya kepentingan PENGGUGAT sendiri yang bersifat pribadi, adanya hubungan la ngsung antara PENGGUGAT dengan OBJEK GUGATAN a quo." tulis dokumen dalam SIPP.
Disisi lain, pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut dikarenakan Menteri Keuangan menyatakan Tutut sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada ("PT CMSP") dan PT Citra Bhakti Margatama Persada ("PT CBMP") karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Bahwa, atas adanya klaim dari TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT memiliki Utang kepada Negara tersebut, kemudian TERGUGAT menerbitkan Objek Gugatan. Atas adanya Objek Gugatan tersebut, PENGGUGAT dicekal atau tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Ind onesia. Tentunya hal tersebut telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum PENGGUGAT. Padahal, klaim Utang Negara tersebut kepada PEN GGUGAT adalah tidak berdasar atas hukum," jelas dokumen dalam SIPP.