Resmi Disetujui: Transformasi BPR Blora Artha Jadi Perseroda untuk Perkuat Tata Kelola dan Daya Saing
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Blora sepakat menyetujui Transformasi BPR Blora Artha menjadi Perseroda. Langkah ini diyakini akan memperkuat tata kelola dan daya saing bank daerah.
Pemerintah Kabupaten Blora bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat baru-baru ini menyepakati agenda penting. Persetujuan ini mencakup perubahan badan hukum Perumda BPR Blora Artha menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Keputusan strategis ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap regulasi nasional yang terus berkembang di sektor jasa keuangan. Transformasi tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi BPR Blora Artha di masa mendatang.
Bupati Blora, Arief Rohman, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan kewajiban agar bank daerah tetap memenuhi standar nasional yang berlaku. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas serta daya saing lembaga keuangan tersebut.
Kewajiban Regulasi dan Penguatan Tata Kelola
Transformasi BPR Blora Artha menjadi Perseroda merupakan respons terhadap regulasi nasional yang mengharuskan penyesuaian. Bupati Arief Rohman menegaskan, "Transformasi BPR Blora Artha menjadi Perseroda merupakan kewajiban agar bank daerah tetap memenuhi standar nasional. Penyesuaian tersebut sejalan dengan perkembangan regulasi nasional di sektor jasa keuangan."
Ketua DPRD Blora, Mustofa, turut menyampaikan apresiasinya dan menggarisbawahi pentingnya perubahan ini. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut krusial agar lembaga keuangan daerah tetap sejalan dengan regulasi nasional, khususnya UU P2SK 2023 dan POJK 7/2024, yang mewajibkan seluruh BPR menyesuaikan nomenklatur dan badan hukum dalam waktu 2–3 tahun.
"Penyesuaian ini sangat penting agar BPR Blora Artha semakin profesional, transparan dan kuat secara kelembagaan," ujar Mustofa. Ia menambahkan bahwa BPR Blora Artha telah memberikan kontribusi nyata bagi daerah, termasuk "menyumbang dividen lebih dari Rp5 miliar bagi daerah" hingga Tahun Buku 2023.
Dampak Positif bagi Perekonomian Daerah
Sejak berdiri melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019, BPR Blora Artha telah menunjukkan kontribusi signifikan. Dividen yang disumbangkan mencapai lebih dari Rp5 miliar hingga Tahun Buku 2023, menunjukkan peran pentingnya dalam pendapatan daerah.
Perubahan badan hukum menjadi Perseroda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, profesionalitas, dan daya saing BPR Blora Artha. Hal ini sejalan dengan harapan pemerintah daerah untuk meningkatkan stabilitas ekonomi.
Dengan adanya transformasi ini, Pemkab Blora berharap dapat memperkuat stabilitas ekonomi di wilayahnya. Selain itu, diharapkan juga terjadi peningkatan kualitas layanan publik serta mendorong kesejahteraan masyarakat Blora secara keseluruhan.
Revisi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Selain persetujuan Transformasi BPR Blora Artha, Pemkab dan DPRD Blora juga menyetujui agenda penting lainnya. Agenda tersebut adalah perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025.
Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Fokus utamanya adalah penyesuaian batas omzet tidak kena pajak serta penguatan pengaturan layanan retribusi daerah.
DPRD Blora, melalui Ketua Mustofa, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah daerah ini. Ia menekankan bahwa penetapan tarif dan mekanisme pengelolaan retribusi harus dilakukan secara cermat, efektif, dan tidak membebani masyarakat, guna memastikan peningkatan pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews