Pemkab Rejang Lebong Siapkan Raperda Penyertaan Modal BUMD, Perkuat Ekonomi Daerah
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tengah serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal BUMD untuk meningkatkan kinerja tiga perusahaan daerah dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal. Regulasi ini bertujuan memperkuat struktur permodalan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah tersebut. Langkah strategis ini diharapkan mampu meningkatkan layanan publik serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Rejang Lebong, Titin Verayensi, menjelaskan urgensi penyusunan ulang regulasi ini. Peraturan Daerah sebelumnya telah habis masa berlakunya, sehingga diperlukan kepastian hukum baru. Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi keberlanjutan operasional BUMD ke depan.
Tiga BUMD yang akan menerima penyertaan modal meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Bengkulu, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bukit Kaba, dan Perumda Rena Skalawi. Pemkab Rejang Lebong menargetkan Raperda ini rampung sepenuhnya pada tahun 2027.
Urgensi dan Sasaran Penguatan BUMD
Penyusunan Raperda penyertaan modal ini menjadi prioritas mengingat pentingnya peran BUMD dalam perekonomian daerah. Regulasi baru akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi investasi pemerintah daerah. Ini krusial untuk memastikan operasional BUMD berjalan optimal dan berkelanjutan.
Titin Verayensi menegaskan bahwa regulasi ini sangat mendesak karena masa berlaku Perda sebelumnya telah berakhir. Tanpa payung hukum yang jelas, BUMD akan kesulitan dalam pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas layanan. Oleh karena itu, percepatan penyusunan Raperda menjadi fokus utama Pemkab Rejang Lebong saat ini.
Tiga BUMD yang menjadi sasaran utama penyertaan modal adalah BPD Bank Bengkulu, Perumdam Tirta Bukit Kaba, dan Perumda Rena Skalawi. Masing-masing memiliki peran vital dalam sektor perbankan, penyediaan air bersih, dan sektor lainnya. Penguatan modal diharapkan mampu mendorong ekspansi dan inovasi layanan mereka kepada masyarakat.
Penyertaan modal ini bukan sekadar transfer dana, melainkan instrumen strategis. Tujuannya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan modal yang lebih kuat, BUMD diharapkan dapat berkontribusi lebih besar pada pembangunan daerah.
Proses Pembahasan dan Target Implementasi
Setelah rapat pembahasan awal, Pemkab Rejang Lebong akan mengadakan pertemuan intensif. Pertemuan ini melibatkan jajaran direksi masing-masing BUMD untuk membedah kebutuhan anggaran secara riil. Proses ini penting untuk memastikan alokasi modal sesuai dengan kebutuhan dan rencana strategis perusahaan.
Rapat lanjutan akan fokus mengidentifikasi kebutuhan anggaran spesifik setiap Perumda. Berbagai aspek akan dikaji, mulai dari efisiensi operasional hingga proyeksi dampak terhadap kinerja perusahaan. Analisis mendalam ini bertujuan agar penyertaan modal memberikan hasil yang optimal dan tepat sasaran.
Pemkab Rejang Lebong menargetkan penyusunan Raperda ini dapat rampung sepenuhnya pada tahun 2027. Target waktu ini ditetapkan agar regulasi dapat segera diimplementasikan sebagai dasar hukum penguatan BUMD. Penerapan yang tepat waktu akan mendukung program kerja BUMD ke depan.
Penyertaan modal nantinya akan disesuaikan dengan arah program kerja BUMD. Titin Verayensi menyatakan, pemerintah ingin memastikan bahwa modal yang disertakan dapat memberikan kontribusi nyata. Kontribusi ini diharapkan berdampak positif bagi pembangunan Kabupaten Rejang Lebong secara keseluruhan.
Sumber: AntaraNews