DPRD Blora Desak Percepatan Perbup RDTR, Kunci Kepastian Investasi Kawasan Industri
DPRD Kabupaten Blora mendesak Pemerintah Kabupaten Blora segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengembangan kawasan industri dan investasi di Blora.
DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mendesak pemerintah setempat untuk segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dorongan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengembangan kawasan industri dan investasi di Blora.
Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah ditetapkan sejak 2022. Namun, aturan turunan berupa Perbup RDTR yang mengatur detail zona industri masih belum rampung hingga kini.
Dewan secara penuh mendukung masuknya investasi di Blora, baik yang berbasis kekayaan alam maupun pengembangan kawasan industri. Percepatan Perbup RDTR Blora diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan mengoptimalkan potensi daerah.
Potensi Blora Menarik Investor dan Dukungan Dewan
Siswanto menyoroti luas wilayah Kabupaten Blora sebagai daya tarik utama bagi investor. Beberapa industri pun sudah beroperasi lebih dulu di daerah tersebut, menunjukkan potensi yang ada.
Potensi cadangan energi yang dimiliki Blora, seperti gas alam, juga menjadi nilai tambah signifikan. Ketersediaan energi lokal ini mampu menekan biaya produksi bagi perusahaan yang beroperasi.
Industri pengolahan hasil alam seperti batu kapur dan gas alam sudah berjalan di Blora. Kini, fokusnya adalah membuka peluang dan menarik industri padat karya untuk berinvestasi.
Di Kecamatan Jiken, telah beroperasi perusahaan yang memproduksi Compressed Natural Gas (CNG). CNG ini diminati industri dari luar daerah sebagai pilihan energi yang lebih murah.
Urgensi Perbup sebagai Aturan Teknis RPIK
Anggota DPRD Blora, Mochamad Muchklisin, menambahkan bahwa Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kawasan (RPIK) telah ditetapkan pada tahun 2023. Namun, substansi Perda tersebut masih bersifat makro.
Perda RPIK membutuhkan aturan turunan yang lebih teknis melalui Perbup untuk implementasi yang efektif. Tanpa Perbup, detail dan teknis pelaksanaan RPIK belum terakomodasi.
Dokumen RPIK telah merancang tahapan pembangunan industri di Blora hingga tahun 2042. Namun, peraturan turunannya belum diselesaikan, menghambat progres yang direncanakan.
Muchklisin menegaskan percepatan penyusunan Perbup ini sangat penting. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri yang ingin berinvestasi di Blora.
Langkah Konkret DPRD Blora Dorong Percepatan
Muchklisin, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora, menyatakan komitmennya. DPRD akan segera menggelar rapat bersama Bapperida, DPUPR, serta komisi terkait untuk mengevaluasi dan mendorong percepatan penyusunan Perbup RDTR dan RPIK.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus mendorong percepatan penyusunan Perbup tersebut. Kejelasan langkah ke depan menjadi prioritas utama.
Kunjungan pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ke Blora juga menjadi bukti potensi daerah. Blora dijadikan percontohan pengolahan batu kapur untuk mendukung smelter emas.
Percepatan Perbup RDTR Blora akan memastikan investor merasa yakin dan memiliki dasar hukum yang jelas. Ini krusial untuk menarik investasi padat karya dan mengoptimalkan potensi daerah.
Sumber: AntaraNews