DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. BPD Bali. Keputusan penting ini diambil dalam sidang yang berlangsung di Denpasar pada Rabu, 21 Januari 2026, menandai langkah strategis Pemprov Bali dalam memperkuat sektor perbankan daerah.
Wakil Ketua DPRD Bali, IGK Kresna Budi, menyampaikan bahwa persetujuan ini diresmikan melalui Keputusan DPRD Bali Nomor 3 Tahun 2026. Keputusan tersebut secara efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 21 Januari 2026, setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam.
Raperda ini diajukan oleh Pemprov Bali sejak 14 Januari 2026, mengusulkan penambahan modal sebesar Rp445 miliar untuk BPD Bali. Persetujuan DPRD ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan ketahanan PT BPD Bali di tengah dinamika industri perbankan nasional.
Advertisement
Advertisement
Persetujuan Raperda penambahan penyertaan modal ini merupakan langkah krusial bagi PT BPD Bali. Dengan penambahan modal sebesar Rp445 miliar untuk tahun 2026, total saham yang dimiliki oleh Pemprov Bali di PT BPD Bali kini mencapai Rp1,28 triliun, atau setara dengan 33,9 persen dari keseluruhan saham. Angka ini meningkat signifikan dari kepemilikan sebelumnya yang sebesar Rp839 miliar.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas persetujuan DPRD Bali ini. Ia mendorong PT BPD Bali untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, melakukan pembenahan internal, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja yang lebih baik. Tujuannya adalah agar bank daerah ini mampu menemukan peluang-peluang baru secara progresif dan tumbuh lebih sehat.
Selain itu, Kresna Budi juga merekomendasikan agar seluruh kepala daerah se-Bali turut serta dalam penambahan setoran modal di PT BPD Bali. Harapannya, dalam kurun waktu 5-7 tahun ke depan, modal dasar sebesar Rp7 triliun dapat tersetorkan sepenuhnya, yang akan semakin memperkuat fondasi keuangan bank.
Advertisement
Advertisement
Langkah penambahan Penyertaan Modal BPD Bali ini juga merupakan respons antisipatif terhadap kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah merilis rencana penghapusan kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1, yaitu bank dengan modal inti antara Rp3 triliun hingga Rp6 triliun, yang diumumkan pada Jumat, 7 November 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, bank-bank didorong untuk naik kelas ke KBMI 2, yaitu bank dengan modal inti di atas Rp6 triliun. Kenaikan kelas ini sangat penting untuk memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional. Selain itu, langkah ini juga memastikan bahwa bank-bank kecil dapat tumbuh secara berkelanjutan di tengah persaingan yang semakin ketat.
DPRD Bali mengapresiasi langkah Pemprov Bali dalam penambahan Penyertaan Modal BPD Bali ini, mengingat pentingnya penguatan permodalan untuk menghadapi regulasi OJK. Setelah melalui beberapa kali rapat dan perbaikan substansi, termasuk penambahan dasar hukum dan penyempurnaan pasal, Raperda ini akhirnya disetujui.
Advertisement
Sumber: AntaraNews