Perkuat Kinerja, Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penambahan Modal Bank Sumut via Aset Daerah
Pemprov Sumut ajukan Ranperda Penambahan Modal Bank Sumut melalui aset daerah. Langkah ini bertujuan perkuat kinerja, jaga kepemilikan saham, dan dukung transformasi menuju KBMI 2.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut). Pengajuan ini dilakukan pada 15 November, sebagai upaya strategis untuk memperkuat salah satu BUMD penting di daerah. Wakil Gubernur Sumut, Surya, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan utama untuk memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut.
Penambahan modal tersebut akan dilakukan secara non-kas, memanfaatkan aset daerah berupa tanah dan bangunan milik Pemprov Sumut. Langkah inovatif ini diambil untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen. Selain itu, diharapkan dapat memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.
Wagub Surya menekankan pentingnya langkah ini untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas layanan bagi masyarakat. Ini juga merupakan bagian dari strategi fiskal yang berkelanjutan, mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD. Kebijakan ini diharapkan memberikan efek positif terhadap perekonomian daerah secara keseluruhan.
Strategi Penguatan Modal Non-Kas Bank Sumut
Wakil Gubernur Sumut, Surya, menjelaskan bahwa penyetoran modal ke Bank Sumut akan dilakukan secara non-kas. Metode ini memanfaatkan aset daerah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen. Ini juga memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat.
Aset daerah yang akan dijadikan penyertaan modal meliputi tanah dan bangunan gedung Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut. Selain itu, ada juga tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut yang dulunya dikenal sebagai Medan Club. Tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) juga termasuk dalam daftar aset yang diserahkan.
Wagub Surya menegaskan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah ini diperbolehkan. Dasar hukumnya adalah Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Aturan tersebut mengatur Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini memungkinkan penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.
Dukungan Transformasi Bank Sumut Menuju KBMI 2
Penambahan modal ini merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut. Bank daerah ini tengah berupaya menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Target modal inti untuk mencapai KBMI 2 adalah di atas Rp6 triliun. Ini sesuai dengan Corporate Planning periode 2024–2028 yang telah disusun oleh Bank Sumut.
Penguatan permodalan diharapkan dapat memperluas kapasitas ekspansi kredit Bank Sumut. Hal ini krusial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, peningkatan modal juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing bank. Ini penting dalam lanskap perbankan yang semakin kompetitif.
Wagub Surya berharap penguatan ini akan memperkuat ketahanan dan keberlanjutan bisnis bank ke depan. Kebijakan penyertaan modal non-kas ini juga dilihat sebagai strategi fiskal inovatif. Strategi ini berkelanjutan karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD. Ini memberikan multiplier effect positif terhadap perekonomian daerah secara keseluruhan.
Sumber: AntaraNews