Fakta: 114 Rancangan Harmonisasi Produk Hukum Daerah Disetujui di Sulsel, Kemenkum Perkuat Tata Kelola

Kanwil Kemenkum Sulsel sukses mengharmonisasi 114 Rancangan Produk Hukum Daerah dari tiga kabupaten. Temukan bagaimana upaya ini memperkuat tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta: 114 Rancangan Harmonisasi Produk Hukum Daerah Disetujui di Sulsel, Kemenkum Perkuat Tata Kelola
Kanwil Kemenkum Sulsel berhasil fasilitasi dan harmonisasi 114 Rancangan Produk Hukum Daerah dari Bulukumba, Luwu Timur, dan Bantaeng, demi tata kelola pemerintahan yang akuntabel. (AntaraNews)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan baru-baru ini berhasil memfasilitasi harmonisasi 114 Rancangan Produk Hukum Daerah. Kegiatan penting ini melibatkan tiga kabupaten, yaitu Bulukumba, Luwu Timur, dan Bantaeng.

Proses harmonisasi tersebut bertujuan untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat berfungsi secara efektif bagi masyarakat luas. Ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib.

Pengumuman keberhasilan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, di Makassar pada Minggu (26/10), menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel.

Peran Vital Kanwil Kemenkum Sulsel dalam Harmonisasi Produk Hukum Daerah

Kanwil Kemenkum Sulsel menunjukkan peran krusialnya dalam memastikan kualitas produk hukum daerah melalui proses harmonisasi yang ketat. Heny Widyawati menekankan bahwa setiap rancangan peraturan disusun secara sistematis. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada.

Selain itu, proses ini memastikan kesesuaian dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Upaya ini mendukung terciptanya kerangka hukum yang kokoh di tingkat daerah.

Langkah-langkah tersebut merupakan wujud nyata dari peran Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel. Harmonisasi produk hukum daerah menjadi fondasi bagi kebijakan yang efektif dan berkeadilan.

Komitmen Penguatan Pendampingan Hukum untuk Pemerintah Daerah

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat pendampingan hukum. Pendampingan ini diberikan kepada pemerintah daerah di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Tujuannya adalah memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat.

Andi Basmal juga menyatakan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif. Ini adalah bagian integral dari upaya yang lebih besar untuk membangun budaya hukum yang tertib di daerah. Budaya hukum yang kuat akan mendorong stabilitas dan kepastian.

Dari hasil pembahasan, 114 Rancangan Produk Hukum Daerah tersebut dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rancangan ini juga tidak berbenturan dengan peraturan yang sejajar.

Dengan demikian, rancangan-rancangan ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tentu saja, dengan memperhatikan perbaikan dan rekomendasi yang telah disepakati bersama dalam forum harmonisasi.

Rincian Rancangan Produk Hukum yang Diharmonisasi

Fasilitasi harmonisasi ini mencakup penyelarasan dan pembahasan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup). Setiap kabupaten memiliki fokus rancangan yang berbeda sesuai kebutuhannya.

Sebagai contoh, Kabupaten Bantaeng mengajukan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029. Selain itu, ada juga Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026.

Kabupaten Luwu Timur memiliki Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan ini berkaitan dengan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang. Mereka juga mengharmonisasi Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045. Ditambah lagi, ada Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Sementara itu, Kabupaten Bulukumba mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan ini membahas Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2025. Yang menarik, sebanyak 108 Rancangan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa di berbagai kecamatan juga masuk dalam daftar harmonisasi ini, menunjukkan kompleksitas tugas yang diemban.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi