Pemprov NTB Perketat Pemantauan Harga Bahan Pokok NTB Jelang Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Provinsi NTB akan intensif memantau harga bahan pokok NTB menjelang Natal dan Tahun Baru. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan dan mencegah lonjakan harga di pasaran.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara proaktif mengambil langkah antisipatif menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru. Mereka akan melakukan pemantauan ketat terhadap kebutuhan serta harga bahan pokok dan pangan di seluruh wilayah. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah lonjakan harga yang sering terjadi pada momen-momen penting tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamalauddin Malady, menegaskan komitmennya untuk segera turun ke lapangan. Bersama Satuan Tugas Pengendali Harga Beras, pihaknya akan memastikan harga dan ketersediaan bahan pokok tetap terjaga. Pengawasan ini juga untuk mengantisipasi adanya praktik permainan harga yang merugikan konsumen.
Pemantauan akan menyasar berbagai lini distribusi, mulai dari ritel modern, pasar tradisional, hingga distributor utama. Langkah ini merupakan upaya serius Pemprov NTB agar stabilitas pasokan dan harga tetap terkendali. Tujuannya adalah menjamin masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok tanpa terbebani harga yang melambung tinggi.
Pengawasan Ketat untuk Stabilitas Harga Bahan Pokok NTB
Dinas Perdagangan NTB tidak ingin kejadian kenaikan harga bahan pokok terulang setiap menjelang hari besar keagamaan. Jamalauddin Malady memastikan timnya akan bergerak cepat untuk memantau langsung kondisi di lapangan. "Pasti kita akan turun, mulai ritel modern, pasar tradisional hingga distributor kita akan awasi," ujarnya di Mataram, Minggu.
Fokus utama pengawasan adalah memastikan harga bahan pokok, khususnya beras, tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemprov NTB bertekad agar harga beras yang sudah stabil tidak mengalami kenaikan signifikan. "Kita tidak ingin harga beras yang sudah stabil itu naik di Natal dan Tahun Baru ini," tegas Jamal.
Berdasarkan aturan pemerintah, HET untuk beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram. Sementara itu, untuk beras premium, HET-nya adalah Rp14.900 per kilogram. Apabila ditemukan pedagang yang menjual melebihi HET tersebut, Dinas Perdagangan NTB tidak akan segan untuk memberikan teguran. "Kalau ada kenaikan yang menjual melebihi HET, tentu kita berikan teguran," ujarnya.
Imbauan dan Pemantauan Berkelanjutan Harga Bahan Pokok di NTB
Selain pengawasan langsung, Dinas Perdagangan NTB juga akan terus melakukan pemantauan secara berkala. Hal ini dilakukan demi menjamin harga dan ketersediaan bahan pokok tetap aman dan stabil di pasaran. Kontinuitas pemantauan menjadi kunci untuk mendeteksi potensi masalah sedini mungkin dan mengambil tindakan korektif.
Pihak Pemprov NTB juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha di sektor pangan. Pedagang dan distributor diminta untuk turut serta menjaga stabilitas harga dan tidak melakukan praktik yang melanggar ketentuan. Kepatuhan terhadap regulasi pemerintah sangat diharapkan demi kepentingan bersama.
Kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi esensial dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok NTB. Dengan demikian, perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan tenang tanpa kekhawatiran akan gejolak harga. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga ketersediaan pasokan dan harga yang wajar bagi seluruh warga NTB.
Sumber: AntaraNews