Pemprov NTB Gelar Undian Emas 12 Gram, Apresiasi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi NTB melalui Bapenda NTB menyiapkan undian emas 12 gram dan hadiah menarik lainnya sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Program Undian Emas Pajak NTB ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pembayaran pa
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Tim Pembina Samsat NTB menyelenggarakan program undian emas total 12 gram serta hadiah menarik lainnya. Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang selalu taat membayar pajak kendaraan bermotornya sebelum jatuh tempo. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah NTB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyatakan bahwa kesempatan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak aktif yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Periode pembayaran yang memenuhi syarat adalah mulai tanggal 1 Januari hingga 30 September 2026. Undian ini menjadi salah satu bentuk insentif yang diprioritaskan oleh pemerintah daerah.
Program apresiasi ini tidak hanya berfokus pada pemberian hadiah, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan membayar pajak. Dengan adanya undian emas, diharapkan wajib pajak semakin termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu. Ini juga menjadi langkah strategis Pemprov NTB dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Syarat dan Ketentuan Undian Emas Pajak Kendaraan NTB
Undian emas ini secara khusus diberikan untuk kendaraan pribadi dan tidak berlaku bagi kendaraan dinas pemerintah, TNI, maupun Polri. Baiq Nelly Yuniarti menegaskan bahwa pengundian akan dilaksanakan pada Bulan Juli 2026. Meskipun demikian, wajib pajak dengan jatuh tempo pembayaran hingga 30 September 2026 masih berkesempatan mengikuti undian ini.
Syarat utama untuk dapat berpartisipasi dalam Undian Emas Pajak NTB adalah wajib pajak telah melunasi pajak kendaraan sebelum tanggal pengundian. “Bisa ikut dengan catatan telah membayar pajak kendaraan sebelum tanggal pengundian. Karena sebagaimana ketentuan kami bahwa pajak kendaraan paling cepat dapat dibayar tiga bulan sebelum jatuh tempo,” ujar Plt Kepala Bapenda NTB ini. Ketentuan ini memastikan bahwa hanya wajib pajak yang proaktif yang berhak mendapatkan apresiasi.
Total hadiah undian emas 12 gram ini didukung penuh oleh Kantor Perwakilan Jasa Raharja NTB. Dukungan ini merupakan bagian dari kerja sama kemitraan atas pungutan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja NTB, Soleh, berharap undian ini dapat meningkatkan ketaatan pemilik kendaraan bermotor serta cakupan layanan asuransi kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja menjadi lebih baik.
Peningkatan Realisasi PAD NTB dan Ketaatan Pajak
Inisiatif Undian Emas Pajak NTB ini sejalan dengan capaian positif realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB pada tahun 2025. Berdasarkan data Bapenda NTB, realisasi PAD yang bersumber dari pajak daerah pada tahun 2025 mencapai 103,04 persen, setara dengan Rp1,725 triliun lebih. Angka ini melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,675 triliun, menunjukkan kinerja keuangan daerah yang sangat baik.
Beberapa jenis pajak daerah yang berhasil melampaui target meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan. Pencapaian ini mengindikasikan bahwa kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di NTB sudah cukup tinggi, namun program apresiasi seperti undian emas tetap diperlukan untuk menjaga momentum positif ini.
Selain pajak daerah, retribusi daerah juga menunjukkan progres yang baik, mencapai 84,88 persen dari target sebesar Rp956,27 miliar lebih. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai 100 persen dari target Rp90,582 miliar. Sementara itu, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 97,33 persen dari target Rp87,372 miliar, pendapatan transfer 95,97 persen dari target Rp3,498 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 98,71 persen dari target Rp182.051 miliar lebih. Data ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang komprehensif dan efektif.
Sumber: AntaraNews