Pemprov Jateng Anggarkan Rp8,59 Miliar untuk Pembangunan Embung Nglawiyan Blora
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan Rp8,59 miliar untuk pembangunan Embung Nglawiyan Blora guna meningkatkan efisiensi irigasi dan ketahanan pangan, meski proyek ini menghadapi denda keterlambatan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengucurkan dana besar untuk proyek vital. Pembangunan Embung Nglawiyan Blora menelan anggaran Rp8,59 miliar. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan air irigasi di Blora.
Proyek strategis ini berlokasi di Desa Nglawiyan, Kecamatan Blora. Embung ini diharapkan mampu mengairi sekitar 40 hektare lahan persawahan. Tujuannya jelas, yakni mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Blora secara berkelanjutan.
Meskipun demikian, proyek ini menghadapi tantangan keterlambatan penyelesaian. Pihak pelaksana dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak yang berlaku. Pengawasan ketat terus dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan.
Detail Anggaran dan Pengawasan Proyek Embung Nglawiyan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengalokasikan dana sebesar Rp8,59 miliar untuk pembangunan Embung Nglawiyan Blora. Anggaran besar ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap sektor pertanian. Proyek ini diharapkan dapat memberikan dampak positif signifikan bagi masyarakat petani.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, menegaskan pengawasan ketat. "Hingga saat ini pekerjaan fisik masih dalam proses penyelesaian. Meski mengalami keterlambatan, pihak pelaksana tetap diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan tetap dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak," ujarnya.
Konsultan pengawas khusus telah ditunjuk untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis. Langkah ini diambil guna menjamin kualitas infrastruktur yang dibangun. Proyek ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025, meskipun ada keterlambatan.
Mekanisme Denda Keterlambatan dan Target Penyelesaian Embung
Keterlambatan proyek Embung Nglawiyan Blora tidak luput dari sanksi. Site Engineer CV Mitra Karya Mandiri, Alie Ardlinie, menjelaskan detail mekanisme denda. Penyedia jasa diwajibkan membayar denda sebesar satu per seribu dari nilai kontrak setiap hari.
Dengan nilai kontrak Rp8,59 miliar, denda harian yang dikenakan mencapai sekitar Rp8,5 juta. Apabila keterlambatan mencapai 20 hari, total denda yang harus dibayar mencapai Rp170 juta. Ketentuan denda ini merupakan bentuk komitmen pengawasan proyek.
Pekerjaan fisik Embung Nglawiyan ditargetkan rampung pada 28 November 2025. Batas akhir penyelesaian atau deadline proyek ini adalah 20 Desember 2025. Setelah pekerjaan fisik selesai, akan ada masa pemeliharaan selama satu tahun penuh.
Spesifikasi Teknis dan Manfaat Embung Nglawiyan bagi Pertanian
Secara teknis, Embung Nglawiyan dibangun di dua lokasi terpisah. Kedua lokasi tersebut adalah sisi utara dan sisi selatan. Embung sisi utara memiliki kedalaman sekitar 5,5 meter dengan kemiringan sisi sekitar 11,3 meter.
Embung sisi utara juga dilengkapi konstruksi tambahan di bagian atas dan bawah. Sementara itu, embung sisi selatan dirancang dengan luas sekitar 115 meter x 170 meter. Desain ini memaksimalkan kapasitas penyimpanan air.
Pembangunan Embung Nglawiyan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan air irigasi. Targetnya adalah mengairi sekitar 40 hektare lahan persawahan di Blora. "Pembangunan Embung Nglawiyan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan air irigasi untuk sekitar 40 hektare lahan persawahan serta mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Blora," kata Alie Ardlinie.
Setelah masa pemeliharaan, pengelolaan embung akan diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Seluna dan Dinas PUPR Kabupaten Blora. Penyerahan ini memastikan keberlanjutan operasional dan pemanfaatan embung. Keberadaan embung ini krusial untuk mendukung ketahanan pangan lokal.
Sumber: AntaraNews