Pemkot Cirebon Targetkan Predikat Daerah Tertib Ukur pada 2026
Pemerintah Kota Cirebon bertekad kuat meraih Predikat Daerah Tertib Ukur dari pemerintah pusat pada tahun 2026. Simak langkah strategis Pemkot Cirebon dalam memperkuat layanan metrologi legal dan meningkatkan kepatuhan tera ulang alat ukur.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, tengah gencar berupaya untuk memperoleh predikat daerah tertib ukur dari pemerintah pusat. Target ambisius ini diharapkan dapat tercapai pada tahun 2026 mendatang. Langkah ini diambil guna menjamin akurasi dan keabsahan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dalam setiap transaksi perdagangan di wilayah Cirebon.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Elmi Masruroh, menyatakan bahwa predikat ini sangat penting. Predikat daerah tertib ukur menunjukkan komitmen daerah dalam memastikan keadilan dan perlindungan konsumen. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar lokal.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemkot Cirebon fokus pada penguatan layanan metrologi legal. Selain itu, peningkatan kepatuhan tera dan tera ulang alat ukur di kalangan masyarakat dan pelaku usaha juga menjadi prioritas utama. Berbagai strategi telah disiapkan untuk memenuhi persyaratan penilaian yang ketat dari pemerintah pusat.
Strategi Pemkot Cirebon Kejar Predikat Daerah Tertib Ukur
Hingga saat ini, Kota Cirebon belum pernah meraih predikat daerah tertib ukur. Kondisi ini mendorong Pemkot Cirebon untuk bekerja lebih keras memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Pihak DKUKMPP telah secara resmi mendaftarkan diri ke Kementerian Perdagangan untuk mengikuti penilaian.
Proses selanjutnya adalah melengkapi berbagai dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Elmi Masruroh berharap kelengkapan "evidence" dapat diselesaikan hingga akhir tahun ini. Dengan demikian, Kota Cirebon memiliki peluang besar untuk mendapatkan predikat bergengsi tersebut.
Predikat ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga cerminan dari tata kelola perdagangan yang baik. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi iklim usaha dan kepercayaan konsumen. Pencapaian ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih sehat dan transparan.
Pentingnya Kepatuhan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur
Tingkat kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam melaksanakan tera maupun tera ulang menjadi indikator kunci dalam penilaian daerah tertib ukur. Pemahaman mengenai pentingnya tera ulang alat ukur masih perlu ditingkatkan di kalangan masyarakat. Edukasi berkelanjutan sangat diperlukan agar semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan layanan metrologi legal.
Kepatuhan ini sangat vital untuk memastikan setiap alat ukur berfungsi dengan akurat dan sesuai standar. Alat ukur yang tidak ditera atau ditera ulang berpotensi merugikan konsumen maupun pelaku usaha itu sendiri. Oleh karena itu, kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang adil.
DKUKMPP Kota Cirebon mencatat bahwa pelaku usaha skala besar menunjukkan tingkat kepatuhan yang relatif baik. Mereka secara aktif mengajukan permohonan tera ulang sesuai jadwal yang berlaku. Tim dari DKUKMPP akan mendatangi lokasi untuk melakukan tera ulang setelah menerima surat permohonan.
DKUKMPP Gencarkan Layanan Metrologi Legal
Untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran, DKUKMPP Kota Cirebon menggencarkan kegiatan sidang tera keliling. Layanan ini menyasar pasar-pasar tradisional untuk memeriksa alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan pedagang. Inisiatif ini mempermudah pedagang untuk melakukan tera ulang tanpa harus mendatangi kantor.
Selain layanan keliling, masyarakat juga dapat melakukan tera ulang di kantor DKUKMPP Kota Cirebon. Layanan ini terbuka bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum yang memiliki alat ukur. Ketersediaan dua opsi layanan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pihak.
Upaya ini menunjukkan komitmen Pemkot Cirebon dalam menyediakan akses layanan metrologi legal yang mudah dan efektif. Dengan demikian, diharapkan target predikat daerah tertib ukur dapat tercapai pada tahun 2026. Ini akan menjadi prestasi penting bagi Kota Cirebon dalam menjamin keadilan transaksi perdagangan.
Sumber: AntaraNews