OJK Siapkan Kemudahan Pembiayaan untuk Korban Demo Ricuh
OJK menyiapkan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat, termasuk korban terdampak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor jasa keuangan tetap tangguh di tengah dinamika sosial politik pasca aksi demonstrasi yang berujung ricuh beberapa waktu lalu.
OJK juga menyiapkan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat, termasuk korban terdampak.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan kondisi permodalan sektor jasa keuangan masih solid, likuiditas memadai, dan profil risiko terkendali.
“OJK menilai sektor jasa keuangan tetap resilient dan terjaga. Secara fundamental, indikator-indikator sektor jasa keuangan menunjukkan tingkat permodalan yang solid, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terkendali,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB Agustus, Kamis (4/9).
Pasar Keuangan Sempat Bergejolak
Mahendra mengakui sempat terjadi volatilitas di pasar keuangan beberapa hari terakhir.
Namun, ia menegaskan dampak dari situasi sosial politik relatif terbatas dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Untuk memperkuat ekonomi, OJK menyiapkan tiga langkah strategis untuk menjaga layanan keuangan tetap optimal sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Tiga Langkah Strategis OJK
OJK menyiapkan tiga langkah strategis untuk menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus membantu masyarakat yang terdampak aksi demonstrasi.
Pertama, OJK melakukan koordinasi intensif dengan lembaga jasa keuangan dan pihak terkait untuk memastikan layanan tetap berjalan optimal. Setiap pelaku usaha jasa keuangan diminta proaktif mengidentifikasi potensi kerugian serta mempercepat asesmen.
Dengan begitu, klaim yang sesuai ketentuan bisa segera dibayarkan. Mahendra menegaskan, sejumlah santunan bahkan sudah diberikan kepada keluarga korban meninggal dunia.
Langkah berikutnya adalah memberikan kemudahan akses layanan pembayaran dan pembiayaan, terutama bagi pelaku UMKM.
"Bagi debitur yang terkena dampak material dari perkembangan situasi terkini hingga mempengaruhi kemampuan pembayaran, OJK mendorong lembaga jasa keuangan untuk memberikan relaksasi, antara lain melalui restrukturisasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen," ujarnya.
OJK juga membuka peluang pembiayaan baru bagi calon nasabah dengan riwayat kredit bermasalah ringan, selama mereka masih dinilai memiliki kemampuan membayar.
"Sepanjang calon nasabah dinilai masih memiliki kemampuan membayar angsuran dan sesuai dengan risk appetite lembaga jasa keuangan, pembiayaan dapat diberikan," ujarnya.
Terakhir, OJK memperkuat monitoring atas kondisi pasar keuangan dengan meminta lembaga jasa keuangan melakukan uji ketahanan atau stress test. Hal ini penting untuk memastikan kesiapan menghadapi berbagai skenario risiko.
Di pasar modal, OJK juga menyiapkan sejumlah instrumen stabilisasi seperti buyback saham tanpa RUPS, penundaan short selling, hingga penyesuaian mekanisme trading halt dan auto rejection.
Semua langkah ini, kata Mahendra, ditujukan untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memastikan fungsi intermediasi sektor keuangan tetap berjalan optimal.