Sorot
{{caption}}
Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Getah Karet, Mbah Mujiran Sujud Syukur Langsung Dibebaskan

{{caption}}
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, Targetkan 150 Ribu Peserta

{{caption}}
7 Orang jadi Tersangka Penyekapan Karyawan di Jakpus

{{caption}}
Makna Prosesi Injak Kepala Kerbau saat Jokowi Terima Gelar Adat Lampung

{{caption}}
Detik-Detik Ribuan Pendukung Sudewo Mengamuk Usai Eksepsi Ditolak

{{caption}}
Ribuan Pelayat Antar Kepergian Dokter Icha

Topik Terkait
{{caption}}
Jaga Kepercayaan Nasabah, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Asuransi dan Manajemen Risiko

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan tata kelola asuransi dan manajemen risiko sebagai kunci utama menjaga kepercayaan nasabah. Simak upaya kolaboratif OJK, DPR RI, dan asosiasi industri untuk ekosistem asuransi yang lebih sehat.

OJK
{{caption}}
OJK Sebut Tahun Ini Kritis bagi Industri Asuransi, Dorong Penguatan Modal dan Spin-off Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tahun ini krusial bagi Industri Asuransi Kritis OJK, dengan fokus pada dua regulasi besar: peningkatan modal ekuitas minimum dan pemisahan unit usaha syariah.

OJK
{{caption}}
OJK Terapkan Penilaian Kesehatan PPDP Berbasis Risiko Lewat POJK 33/2025 untuk Pengawasan Lebih Efektif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan POJK Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur metodologi Penilaian Kesehatan PPDP Berbasis Risiko, bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan sektor keuangan.

OJK
{{caption}}
OJK Setujui Konsorsium Asuransi Kredit Pinjaman Daring, Perkuat Mitigasi Risiko Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui pembentukan konsorsium asuransi kredit khusus untuk pinjaman daring, sebuah langkah strategis untuk memperkuat mitigasi risiko di industri fintech lending dan menjaga stabilitas keuangan digital.

{{caption}}
OJK Beri Opsi Merger Asuransi: 19 Perusahaan Diprediksi Belum Penuhi Ekuitas Rp250 Miliar di 2026

OJK menawarkan opsi merger bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar pada 2026. Sebanyak 19 perusahaan asuransi umum diprediksi hadapi tantangan ini, bagaimana solusinya?

OJK
{{caption}}
Aturan Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Klaim Berobat Akhirnya Ditunda

Keputusan itu dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada Senin (30/6). OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) baru.

OJK
{{caption}}
Mengenal Skema Co-Payment, Skema Baru OJK yang Bikin Pengguna Asuransi Tanggung Beban 10 Persen dari Biaya Klaim

Intinya, peserta tidak lagi bisa berharap seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi.

{{caption}}
Aturan Baru OJK: Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung Sendiri 10% Biaya Klaim

Mulai 1 Januari 2026, sistem asuransi kesehatan komersial di Indonesia akan mengalami perubahan penting.

OJK
{{caption}}
OJK: Aturan Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat untuk Asuransi Swasta, Bukan Pasien BPJS

OJK menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

OJK
{{caption}}
Aturan Baru yang Wajibkan Peserta Asuransi Bayar Minimal 10 Persen Biaya Berobat Dinilai Tidak Adil

Aturan baru tersebut tidak adil, sebab terlalu berpihak pada industri asuransi, dan sebaliknya mereduksi hak hak konsumen sebagai pemegang polis asuransi.

{{caption}}
Aturan Baru: Peserta Asuransi Wajib Bayar Minimal 10 Persen Biaya Berobat Mulai 1 Januari 2026

Adapun total pengajuan klaim dengan batas maksimum yakni untuk rawat jalan Rp300.000 per pengajuan klaim dan untuk rawat inap Rp3.000.000 per pengajuan klaim.

{{caption}}
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

OJK
{{caption}}
Hanya 5 Persen! OJK Turunkan Batas Co-payment Asuransi, Ini Aturan Barunya yang Menguntungkan Nasabah

OJK resmi menurunkan batas maksimal co-payment asuransi kesehatan dari 10% menjadi 5%. Kebijakan baru OJK Turunkan Batas Co-payment Asuransi ini akan mengubah ekosistem asuransi, memberikan pilihan tanpa co-payment bagi nasabah dan meningkatkan transparan

{{caption}}
Pemkot Cirebon Targetkan Predikat Daerah Tertib Ukur pada 2026

Pemerintah Kota Cirebon bertekad kuat meraih Predikat Daerah Tertib Ukur dari pemerintah pusat pada tahun 2026. Simak langkah strategis Pemkot Cirebon dalam memperkuat layanan metrologi legal dan meningkatkan kepatuhan tera ulang alat ukur.

{{caption}}
Satgas PASTI Sulteng Tertibkan Pergadaian Ilegal Palu, Lindungi Masyarakat dari Kerugian

Satgas PASTI Sulawesi Tengah menertibkan sejumlah usaha pergadaian ilegal di Palu yang beroperasi tanpa izin resmi OJK, bertujuan melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial dan memastikan kepatuhan regulasi.

{{caption}}
Polresta Bandarlampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penimbunan MinyaKita

Polresta Bandarlampung terus mendalami kasus penimbunan MinyaKita, memeriksa 12 saksi dan menetapkan dua tersangka. Simak perkembangan terbaru penyelidikan dugaan penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi ini yang merugikan konsumen.

{{caption}}
BPOM dan Unhas Sinergi Jaga Keamanan Pangan, Cetak Agen Edukasi Masyarakat

BPOM dan Universitas Hasanuddin (Unhas) bersinergi dalam menjaga keamanan pangan, mencetak agen edukasi dari mahasiswa untuk perlindungan konsumen dan peningkatan kesadaran masyarakat.

{{caption}}
OJK Panggil Solusiku: Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Pinjaman Online

OJK memanggil Solusiku untuk klarifikasi dugaan pelanggaran penagihan pinjaman online. Aduan konsumen menyoroti praktik tak sesuai ketentuan dan masalah perlindungan data pribadi.

{{caption}}
Perlindungan Konsumen SPKLU: Menjamin Hak Pengguna di Era Kendaraan Listrik

Transformasi energi menuju kendaraan listrik semakin masif, namun perlindungan konsumen SPKLU menjadi aspek krusial. Simak bagaimana hak-hak pengguna dijamin di tengah pesatnya perkembangan infrastruktur ini.