Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Hasil Malut United vs Persebaya di BRI Super League: Bajul Ijo Akhiri keterpurukan, Bungkam Laskar Kie Raha

{{caption}}
Wali Kota Bandung Farhan Jawab Kekecewaan Dedi Mulyadi

{{caption}}
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara

{{caption}}
Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

{{caption}}
Hampir 3 Tahun Kasus Mandek, Kuasa Hukum Firli Bahuri Desak Penghentian Perkara

{{caption}}
Dua Pekerja Rumah Tangga Melompat dari Kos Majikan di Jakpus, Kondisinya Mengenaskan

Topik Terkait
{{caption}}
Jaga Kepercayaan Nasabah, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Asuransi dan Manajemen Risiko

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan tata kelola asuransi dan manajemen risiko sebagai kunci utama menjaga kepercayaan nasabah. Simak upaya kolaboratif OJK, DPR RI, dan asosiasi industri untuk ekosistem asuransi yang lebih sehat.

OJK
{{caption}}
OJK Sebut Tahun Ini Kritis bagi Industri Asuransi, Dorong Penguatan Modal dan Spin-off Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tahun ini krusial bagi Industri Asuransi Kritis OJK, dengan fokus pada dua regulasi besar: peningkatan modal ekuitas minimum dan pemisahan unit usaha syariah.

OJK
{{caption}}
OJK Terapkan Penilaian Kesehatan PPDP Berbasis Risiko Lewat POJK 33/2025 untuk Pengawasan Lebih Efektif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan POJK Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur metodologi Penilaian Kesehatan PPDP Berbasis Risiko, bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan sektor keuangan.

OJK
{{caption}}
OJK Setujui Konsorsium Asuransi Kredit Pinjaman Daring, Perkuat Mitigasi Risiko Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui pembentukan konsorsium asuransi kredit khusus untuk pinjaman daring, sebuah langkah strategis untuk memperkuat mitigasi risiko di industri fintech lending dan menjaga stabilitas keuangan digital.

{{caption}}
OJK Beri Opsi Merger Asuransi: 19 Perusahaan Diprediksi Belum Penuhi Ekuitas Rp250 Miliar di 2026

OJK menawarkan opsi merger bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar pada 2026. Sebanyak 19 perusahaan asuransi umum diprediksi hadapi tantangan ini, bagaimana solusinya?

OJK
{{caption}}
Aturan Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Klaim Berobat Akhirnya Ditunda

Keputusan itu dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada Senin (30/6). OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) baru.

OJK
{{caption}}
Mengenal Skema Co-Payment, Skema Baru OJK yang Bikin Pengguna Asuransi Tanggung Beban 10 Persen dari Biaya Klaim

Intinya, peserta tidak lagi bisa berharap seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi.

{{caption}}
Aturan Baru OJK: Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung Sendiri 10% Biaya Klaim

Mulai 1 Januari 2026, sistem asuransi kesehatan komersial di Indonesia akan mengalami perubahan penting.

OJK
{{caption}}
OJK: Aturan Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat untuk Asuransi Swasta, Bukan Pasien BPJS

OJK menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

OJK
{{caption}}
Aturan Baru yang Wajibkan Peserta Asuransi Bayar Minimal 10 Persen Biaya Berobat Dinilai Tidak Adil

Aturan baru tersebut tidak adil, sebab terlalu berpihak pada industri asuransi, dan sebaliknya mereduksi hak hak konsumen sebagai pemegang polis asuransi.

{{caption}}
Aturan Baru: Peserta Asuransi Wajib Bayar Minimal 10 Persen Biaya Berobat Mulai 1 Januari 2026

Adapun total pengajuan klaim dengan batas maksimum yakni untuk rawat jalan Rp300.000 per pengajuan klaim dan untuk rawat inap Rp3.000.000 per pengajuan klaim.

{{caption}}
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

OJK
{{caption}}
Hanya 5 Persen! OJK Turunkan Batas Co-payment Asuransi, Ini Aturan Barunya yang Menguntungkan Nasabah

OJK resmi menurunkan batas maksimal co-payment asuransi kesehatan dari 10% menjadi 5%. Kebijakan baru OJK Turunkan Batas Co-payment Asuransi ini akan mengubah ekosistem asuransi, memberikan pilihan tanpa co-payment bagi nasabah dan meningkatkan transparan

{{caption}}
Polda Jambi Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Elpiji Subsidi, Tiga Pelaku Ditangkap

Polda Jambi berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan elpiji subsidi di Muaro Jambi, merugikan negara dan masyarakat dengan modus "menyuntik" gas subsidi ke tabung non-subsidi.

{{caption}}
Konsumen Berdaya: Pilar Utama Ekonomi Kuat Menuju Indonesia Emas

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan peran krusial konsumen berdaya dan terlindungi sebagai fondasi ekonomi menuju Indonesia Emas, menyoroti peningkatan Indeks Keberdayaan Konsumen Jawa Timur.

{{caption}}
Harkonas 2026: Pentingnya Konsumen Cerdas Hadapi Overclaim Produk di Era Digital

Peringatan Hari Konsumen Nasional 2026 menyoroti urgensi konsumen cerdas menghadapi maraknya overclaim produk dan overpromise di era digital, demi ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

{{caption}}
Disperindag Maluku Gencarkan Pengawasan Barang Ambon Demi Lindungi Konsumen

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku intensifkan Pengawasan Barang Ambon dan tertib niaga untuk memastikan keamanan produk serta kepatuhan pelaku usaha.

{{caption}}
Polres Singkawang Amankan 1,7 Ton Gula Ilegal Malaysia, Pelaku Terancam Denda Rp2 Miliar

Polres Singkawang berhasil mengamankan 1,7 ton Gula Ilegal Malaysia di sebuah ruko, mengungkap praktik perdagangan yang merugikan konsumen. Simak selengkapnya!

{{caption}}
OJK Jangkau 3.000 Peserta, Perkuat Literasi Keuangan Nasional Lewat Edukasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menjangkau sekitar 3.000 peserta dalam program edukasi Literasi Keuangan, memperkuat pemahaman masyarakat akan pengelolaan finansial yang bijak.