OJK Rilis Aturan Baru Co-payment Asuransi Kesehatan, Batas Risiko Nasabah Turun Jadi 5 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan **aturan baru co-payment asuransi kesehatan** yang meringankan beban nasabah. Simak detail perubahan batas risiko yang ditanggung pemegang polis serta regulasi penting lainnya yang akan segera berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis regulasi terbaru yang signifikan bagi industri asuransi kesehatan di Indonesia. Aturan ini bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan serta melindungi kepentingan nasabah. Salah satu poin krusial adalah penurunan batas maksimal pembagian risiko atau co-payment yang ditanggung pemegang polis.
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025, OJK menetapkan batas co-payment menjadi hanya 5 persen dari total pengajuan klaim. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh masyarakat saat memanfaatkan layanan asuransi kesehatan. Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 22 Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan dan pengembangan industri. Selain itu, OJK juga menerbitkan beberapa POJK dan PADK lain yang berkaitan dengan penilaian tingkat kesehatan dan pengawasan lembaga keuangan.
Batasan Co-payment dan Ketentuan Baru Asuransi Kesehatan
POJK Nomor 36 Tahun 2025 menjadi sorotan utama dalam **aturan baru OJK co-payment asuransi kesehatan** karena secara langsung berdampak pada nasabah. Regulasi ini secara spesifik mengatur bahwa risiko yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta dibatasi sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim. Pembatasan ini memiliki plafon maksimum yang jelas.
Untuk layanan rawat jalan, batas maksimum co-payment ditetapkan sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim. Sementara itu, untuk layanan rawat inap, batas maksimal co-payment adalah Rp3 juta per pengajuan klaim. Ketentuan ini memberikan kepastian bagi nasabah mengenai jumlah maksimal yang harus mereka bayarkan.
Selain itu, POJK ini juga memungkinkan perusahaan asuransi dan nasabah untuk menyepakati jumlah tertentu yang disebut deductible tahunan. Jumlah deductible ini harus dinyatakan secara eksplisit dalam polis asuransi. Hal ini memberikan fleksibilitas tambahan dalam penyesuaian produk asuransi.
Penting juga dicatat bahwa perusahaan asuransi diwajibkan untuk menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur co-payment. Kewajiban ini berlaku di samping penawaran produk yang menyertakan co-payment. Perusahaan juga hanya diperbolehkan menetapkan premi ulang paling banyak satu kali dalam setahun.
Pengawasan dan Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Keuangan
Selain regulasi mengenai asuransi kesehatan, OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 33 Tahun 2025 yang berfokus pada Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan kesehatan finansial lembaga-lembaga tersebut.
POJK ini mewajibkan lembaga penjamin untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan secara individual paling lama setahun sekali. Penilaian secara konsolidasi harus dilakukan paling lama tiga tahun sejak POJK tersebut diundangkan. Hasil penilaian individual pertama kali wajib disampaikan paling lambat pada 15 Februari 2027.
OJK juga menerbitkan POJK Nomor 37 Tahun 2025 yang akan berlaku pada 22 Juni 2026. Peraturan ini mengatur Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun. Berdasarkan aturan ini, OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan status pengawasan.
Status pengawasan dapat berupa normal, intensif, atau khusus, yang ditentukan berdasarkan peringkat komposit, tata kelola, dan parameter kuantitatif. Status intensif dapat berlaku paling lama setahun dan dapat diperpanjang sekali. Sementara itu, status khusus juga berlaku paling lama setahun dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan rencana tindakan.
Aturan Unit Usaha Penjaminan dan Pelaporan
Melengkapi serangkaian regulasi baru, Ogi Prastomiyono juga menyebutkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 39 Tahun 2025. PADK ini mengatur tentang Unit Usaha Penjaminan (UUP) pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah. Aturan ini memperjelas ruang lingkup kegiatan usaha UUP.
Ruang lingkup kegiatan usaha UUP secara spesifik adalah kegiatan usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah. Ini menegaskan peran strategis UUP dalam mendukung program-program pemerintah.
Unit usaha penjaminan pada perusahaan asuransi umum maupun asuransi umum syariah diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan. Pelaporan ini harus sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam PADK Nomor 39 Tahun 2025. Laporan pertama kali untuk periode bulan Juni 2026.
Sumber: AntaraNews