OJK Beri Opsi Merger Asuransi: 19 Perusahaan Diprediksi Belum Penuhi Ekuitas Rp250 Miliar di 2026

OJK menawarkan opsi merger bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar pada 2026. Sebanyak 19 perusahaan asuransi umum diprediksi hadapi tantangan ini, bagaimana solusinya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
OJK Beri Opsi Merger Asuransi: 19 Perusahaan Diprediksi Belum Penuhi Ekuitas Rp250 Miliar di 2026
OJK menawarkan opsi merger bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar pada 2026. Sebanyak 19 perusahaan asuransi umum diprediksi hadapi tantangan ini, bagaimana solusinya? (AntaraNews)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan berbagai skenario untuk memastikan industri asuransi nasional tetap kuat dan stabil. Salah satu langkah strategis yang ditawarkan adalah opsi merger bagi perusahaan asuransi umum yang belum dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Kebijakan ini menjadi sorotan utama di tengah persiapan industri menghadapi batas waktu pemenuhan regulasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan hal ini di sela puncak Hari Asuransi di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. Ia menjelaskan bahwa opsi merger bukanlah satu-satunya jalan, melainkan bagian dari fleksibilitas yang diberikan regulator. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas industri asuransi secara keseluruhan.

Regulasi OJK Nomor 23 Tahun 2023 mewajibkan perusahaan asuransi umum konvensional memiliki ekuitas minimal Rp250 miliar dan syariah Rp100 miliar pada tahap pertama. Batas waktu pemenuhan ketentuan ini adalah paling lambat 31 Desember 2026. OJK berkomitmen untuk mendukung perusahaan asuransi dalam mencapai target tersebut melalui berbagai mekanisme yang tersedia.

OJK memberikan beberapa pilihan bagi perusahaan asuransi yang kesulitan memenuhi ekuitas minimum. Selain merger, perusahaan juga dapat memilih untuk bergabung dengan perusahaan yang lebih besar melalui pola Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). Skema ini serupa dengan yang diterapkan pada lembaga jasa keuangan perbankan, yaitu Kelompok Usaha Bank (KUB).

Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa "Jadi ada skenario pencapaian itu (ekuitas minimum) bisa dimerger saja, tidak harga mati." Selain itu, opsi lain yang dapat ditempuh adalah mentransfer portofolio ke perusahaan asuransi lain. Berbagai pilihan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pemegang saham untuk menentukan langkah terbaik.

Untuk mendukung pemenuhan ekuitas minimum, perusahaan asuransi juga dapat melakukan penambahan modal. Alternatif lainnya adalah dengan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham, atau kombinasi dari kedua strategi tersebut. Jika pemegang saham tidak cukup kuat, mereka dapat mengajak mitra lain untuk berinvestasi atau mempertimbangkan opsi KUPA.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah menyampaikan aspirasi kepada OJK mengenai tantangan pemenuhan ekuitas minimum ini. Diperkirakan ada beberapa perusahaan asuransi yang belum dapat memenuhi ketentuan tersebut pada batas waktu yang ditetapkan. Aspirasi ini disampaikan dalam forum Indonesia Rendezvous, sebuah pertemuan pendahuluan sebelum Hari Asuransi 2025.

Berdasarkan data AAUI, sebanyak 19 dari total 71 perusahaan asuransi umum diperkirakan belum mampu mencapai ekuitas minimum Rp250 miliar. Sementara itu, 52 perusahaan asuransi umum lainnya diproyeksikan sudah memenuhi persyaratan tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya disparitas kesiapan di antara pelaku industri.

Untuk sektor reasuransi, dari delapan perusahaan yang ada, tujuh di antaranya diperkirakan dapat memenuhi ekuitas minimal Rp500 miliar. Namun, satu perusahaan reasuransi masih diprediksi belum mampu mencapai target tersebut pada akhir 2026. Peningkatan ekuitas ini penting untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian secara keseluruhan.

Ogi Prastomiyono menambahkan bahwa "Tujuan peningkatan ekuitas itu memperkuat kapasitas industri perasuransian karena nilainya masih kecil, sehingga belum bisa menyerap risiko yang dihadapi ke depan." Dengan modal yang lebih besar, perusahaan asuransi diharapkan lebih tangguh dalam menghadapi berbagai risiko dan tantangan di masa mendatang.

Menanggapi aspirasi industri, OJK juga mempertimbangkan mekanisme diskresi dan relaksasi. Diskresi dapat diberlakukan secara keseluruhan kepada perusahaan asuransi, namun keputusan ini harus melalui rapat dewan komisioner OJK. Ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan akan diambil dengan pertimbangan matang dan kolektif.

Selain diskresi, ada juga opsi relaksasi yang dapat diberikan kepada satu atau dua perusahaan asuransi secara spesifik, bukan secara keseluruhan. Relaksasi ini biasanya memberikan waktu tambahan selama satu tahun kepada perusahaan. Syaratnya, perusahaan harus membuat rencana aksi yang disetujui oleh direksi dan pemegang saham untuk memenuhi ekuitas minimum.

Rencana aksi tersebut dapat mencakup beragam opsi yang telah disebutkan sebelumnya, seperti penambahan modal, merger, atau transfer portofolio. Pendekatan ini menunjukkan komitmen OJK untuk tetap mendukung keberlangsungan usaha perusahaan asuransi, sambil memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang bertujuan untuk kesehatan industri keuangan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi