Co-Payment
-
Ekonomi •OJK Rilis Aturan Baru Co-payment Asuransi Kesehatan, Batas Risiko Nasabah Turun Jadi 5 PersenOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan **aturan baru co-payment asuransi kesehatan** yang meringankan beban nasabah. Simak detail perubahan batas risiko yang ditanggung pemegang polis serta regulasi penting lainnya yang akan segera berlaku.
-
Ekonomi •Hanya 5 Persen! OJK Turunkan Batas Co-payment Asuransi, Ini Aturan Barunya yang Menguntungkan NasabahOJK resmi menurunkan batas maksimal co-payment asuransi kesehatan dari 10% menjadi 5%. Kebijakan baru OJK Turunkan Batas Co-payment Asuransi ini akan mengubah ekosistem asuransi, memberikan pilihan tanpa co-payment bagi nasabah dan meningkatkan transparan